Sidang Perdana Uji Materi, Pemohon Tegaskan UU Ormas Langgar Konstitusi - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Sidang Perdana Uji Materi, Pemohon Tegaskan UU Ormas Langgar Konstitusi

kontenislam.com - Sidang perdana gugatan uji materi (jucial review) Undang-undang Ormas digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (15/01/2018). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan dari para pemohon.

Sidang perdana uji materi UU Ormas dihadir lima pemohon, yang berasal dari berbagai organisasi. Dalam kesempatan itu, permohonan dibacakan oleh Munarman sebagai pemohon V. Dalam permohonan yang dibacakan, ditegaskan UU Ormas bertentangan dengan konstitusi.

“Undang-undang ormas bertentangan dengan prinsip negara hukum, undang-undang ormas bertentangan dengan hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28,” kata Munarman di kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (15/01/2018).

“Dan Undang-undang Ormas juga bertentangan dengan prinsip hukum pidana bahwa tiada orang yang dihukum itu tanpa kesalahan-kesalahan,” imbuhnya.

Dengan adanya Undang-undang Ormas yang disahkan akhir tahun lalu, seseorang bisa dihukum pidana hanya karena afiliasinya dengan organisasi tertentu. Meskipun, yang bersanagkutan tidak bersalah dan tidak melakukan apapun.

Munarman menyebut sidang perdana di MK sebagai sebuah proses tahap awal. Dalam persidangan hakim meminta kepada pihak pemohon untuk lebih memperkaya permohonan dengan teori-teori hukum dan teori hak asasi manusia.

Munarman mengatakan bahwa secara normatif, bisa lihat bahwa undang-undang ormas meniadakan proses pembubaran Ormas yang diwajibkan melalui proses pengadilan. “Nah, yang menjadi bukti nyata adalah telah dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia. Jadi sudah ada fakta yang merupakan akibat dari terbitnya undang-undang Ormas,” tandasnya.

Kepada kiblat.net, Munarman mengaku optimis permohonan gugatan UU Ormas akan dikabulkan. “Kami para pemohon mempunyai argumentasi yang sangat kuat, karena sangat jelas pelanggaran norma konstitusinya,” kata mantan Ketua Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

“Yang ada di dalam undang-undang ormas ini sangat jelas sekali bertentangan dengan konstitusi kita.” pungkasnya.sumber: kiblat

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close