Pemerintah Siapkan Perpres Muluskan Tenaga Kerja Asing



kontenislam.com - Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kemudahan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) ahli. Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta para pembantunya untuk memudahkan jalur investasi, jalur ekspor hingga TKA ahli ke Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana Perpres tersebut masih dibahas sampai saat ini. Sejumlah komponen yang masih perlu dikaji kembali antara lain mengenai izin tinggal dan rekomendasi kerja dari kementerian dan lembaga terkait.

"Jadi untuk tenaga kerja asing, kami sebenarnya cenderung akan ada Perpres untuk itu," papar Darmin ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (13/2).

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan instansinya sebenarnya sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menghilangkan tahap rekomendasi izin TKA sehingga prosesnya bisa menjadi lebih cepat.

Saat ini, rekomendasi tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 5 beleid tersebut mengatakan pemberi kerja harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA.

"Kemarin itu kan masalahnya rekomendasi-rekomendasi dari sektor kan. Ya sudah keputusan akan itu akan diikuti, laporan yang saya terima itu kan katanya bakal dihilangkan. Itu nantinya sudah akan lebih cepat," jelas Hanif.

Selain masalah rekomendasi, Hanif mengatakan permasalahan lain yang perlu diselesaikan adalah perizinan berbasis kontrak. Sebab, ini merupakan salah satu keluhan dari pelaku usaha.

"Nanti akan dilihat, kalau kontraknya pendek ya pendek, kalau misalnya ingin panjang (durasinya) ya diperpanjang sekalian," papar dia.

Hanya saja, ia masih belum tahu apakah penyederhanaan izin TKA ahli ini memerlukan regulasi dengan tingkatan tinggi seperti Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.

"Nah kalau soal itunya (aturannya) kan ada konsekuensi, ada perubahan regulasi tertentu, terus ada mungkin regulasi lebih tinggi, ini masih dikaji. Tapi kalau prinsipnya, apa yang harus diubah dari segi konten ini tinggal melanjutkan saja (yang sudah dikerjakan)," pungkas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh pembantunya memudahkan jalur investasi, ekspor, hingga jalan masuk tenaga kerja asing ke Indonesia. TKA yang masuk ke Indonesia bukan tenaga kerja teknis lapangan melainkan tenaga kerja ahli berkapasitas setingkat manajer serta direksi, komisaris, dan advisor.

Menurutnya, jalur masuk tenaga kerja ahli dari luar negeri yang sulit berimbas pada kinerja investasi dan ekspor di Indonesia. Padahal kedua hal itu menjadi faktor utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jokowi menargetkan pembantunya menyelesaikan masalah itu dalam dua minggu. Jika tidak selesai, Jokowi bakal menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur hal itu.

"Memang sudah tidak zamannya mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi mempersulit orang mau masuk bekerja di republik ini," ucap Pramono, dua pekan lalu.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia tahun 2016 mencapai 74.813 orang. Sebagian besar tenaga kerja ini didominasi tenaga asal China sebanyak 21.271 orang, atau sebanyak 28,43 persen dari total TKA.sumber: cnn indonesia

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close