Hukum Makan Bekicot/siput?
Daftar Isi
Hukum Makan Bekicot/siput?
Siput terbagi menjadi 2:
A.Siput darat : Dianggap termasuk
spesies serangga (Bercangkang)
B.Siput laut (Ada yang bercangkang keras, ada yang tipis, dan ada yang
tidak bercangkang)
Hukumnya:
A.Siput darat: Terjadi 2 pendapat:
1- Haram: Menurut Abu Hanifah,
Ahmad, Dawud Adz Dzahiri, dll. Sebab mereka mengangapnya sebagai serangga.
Imam an Nawawi berkata, “Madzhab ulama terhadap serangga….. madzhab kami
menganggapnya haram” (Al Majmu’ 9/16)
Dan Ibnu Hazm mengatakan: “Haram memakan siput darat ataupun serangga2
lainnya seperti cicak, kumbang, semut…..” (Al Muhalla, 6/76-77)
Di tempat lain beliau juga mengatakan, “Setiap apa yang tak bisa
disembelih maka tidak boleh dimakan, itu adalah haram.” (6/76-77)
2-Halal: Menurut madzhab Maliki
Imam Malik ditanya tentang hewan yang menempel di pepohonan di negeri Maghrib
yang disebut bekicot/siput apakah boleh dimakan? lalu beliau menjawab, “Menurut
saya hukumnya seperti belalang, tidak mengapa direbus atau dibakar dalam
keadaan hidup, dan tidak mengapa memakannya. Sedang jika sudah menjadi bangkai
maka tak boleh. ” (Al Mudawwanah, 1/542)
B. Siput Laut: Halal, tidak ada perbedaan pendapat ulama.
Kesimpulan:
Memakan bekicot alias siput baik laut maupun darat hukumnya HALAL,
apabila direbus dalam keadaan hidup maka tidak mengapa. Sebab siput darat tidak
memiliki darah, sehingga tidak perlu disembelih agar mengalir darahnya. Adapun
yang siput laut maka termasuk keumuman dalil yang menunjukkan kehalalan buruan
laut. Wallahu a’lam.
(Kumpulan Fatwa Web Al Islam Sual wa jawab, 5/8000, Isyraf oleh Syaikh
Muhammad Shaleh Al Munajjid)