BERTAMU KE RUMAH WANITA YANG TELAH BERSUAMI?
Daftar Isi
BERTAMU KE RUMAH WANITA YANG TELAH
BERSUAMI?
Pertanyaan:
"Ustadz, saya memiliki teman
perempuan sejak SD, namun ia sekarang telah memiliki suami. Bolehkah saya
berkunjung ke rumahnya?"
Jawab:
Alhamdulillah, was Sholatu was
Salamu 'ala Rasululillah.
Sesungguhnya Islam telah mengatur
interaksi antar lawan jenis. Seperti harus menundukkan pandangan, tidak boleh
ber-khalwat (berduaan), tidak boleh berikhtilath (bercampur baur laki-laki dan
perempuan, dan lainnya.
Pada dasarnya seorang laki-laki
boleh berbicara dengan lawan jenis selama itu dibutuhkan mendesak, aman dari
fitnah, dan menjaga pandangan.
Adapun bertamu kepada perempuan non
mahram dikhawatirkan akan timbul fitnah, terlebih bagi yang telah memiliki
suami.
Di sisi lain, seorang istri tidak boleh
memasukkan siapa pun ke rumah suaminya tanpa izin.
Rasulullah Shallahu alaihi wa Sallam
bersabda,
فأما حقُّكم على
نسائكم فلا يوطئنَ فرُشَكم من تكرهون ولا يأذنَّ في بيوتكم لمن تكرهون
"Adapun hak kalian atas istri
adalah mereka tidak memasukkan ke tempat tidur kalian orang yang tidak kalian
sukai, dan tidak pula mengizinkan masuk rumah
orang yang tidak kalian sukai." (HR. Tirmidzi, no. 1163, dihasankan
Syaikh al-Albani)
Imam an-Nawawi berkata,
"Pendapat yang dipilih dalam hal ini bahwa maknanya: hendaknya mereka
tidak mengizinkan kepada seseorang yang tidak kalian sukai untuk memasuki rumah
dan duduk di kediaman kalian, baik yang dipersilahkan itu pria asing maupun
wanita, bahkan salah seorang mahram istri. Larangan ini mencakup mereka
seluruhnya. Hukum masalah ini menurut Ahli Fiqih: tidak halal bagi istri
mengizinkan seorang laki-laki ataupun perempuan, baik mahram maupun selainnya
untuk memasuki rumah suami. Kecuali orang yang diketahui dan diduga kuat oleh
istri bahwa suaminya tidak membencinya." (Syarh an-Nawawi ala Muslim,
4/132)
Kesimpulannya; bertamu ke rumah
wanita yang telah bersuami hukumnya tidak boleh. Berhati-hati dalam masalah ini
sangat diutamakan. Apabila seseorang memiliki keperluan dengan wanita tersebut
hendaknya ia menjadikan suaminya sebagai perantara. Apabila mengharuskannya
untuk bertamu, hendaknya ia datang ketika suaminya di rumah, dan itu lebih aman
dari fitnah. Kemudian ia bisa mengutarakan maksudnya kepada si suami.
Semoga bermanfaat!
Dijawab oleh:
Muizzudien Abu Turob حفظه الله تعالى
(Islamic Center Al-Islam, Bekasi)