HUKUM MENDENGARKAN NASYID?
Daftar Isi
HUKUM
MENDENGARKAN NASYID?
Pertanyaan:
"Ustadz,
dahulu saya adalah penggemar musik, setelah saya tahu itu haram maka saya
beralih ke nasyid. Apa hukum mendengarkan nasyid?"
Jawab:
Alhamdulillah,
was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.
Dari
Aisyah Radhiyallahu anhabahwa Abu Bakar Radhiyallahu anhumenemuinya dan ketika
itu di samping Aisyah terdapat dua budak perempuan yang sedang memainkan
rebana. Tatkala itu Nabi Shallallahu
alaihi wa Sallamberselimut dengan bajunya, kemudian Abu Bakar membentak kedua
budak perempuan itu, lalu Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam menyingkap wajahnya
seraya bersabda,
دَعْهُمَا
يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ وَتِلْكَ الأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى.
“Biarkanlah
wahai Abu Bakar! Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, hari ini adalah hari
Mina.” (HR. Bukhari, no.944 & Muslim, no.892)
Syaikh
al-Albani Rahimahullah mengatakan, "Apabila nasyid-nasyid ini memiliki
makna Islami, dan tidak menggunakan alat musik atau alat-alat dendang seperti
rebana dan gendang, maka itu boleh. Hanya saja harus dijelaskan syaratnya:
1-
Tidak ada kata-kata yang menyelisihi syar'i
2-
Tidak dijadikan kebiasaan, hingga ia lalai membaca Al-Qur'an.
(Alf
Fatwa, Syaikh al-Albani, 8/13)
Syaikh
Muqbil bin Hadi al-Wadi'i Rahimahullah memfatwakan pula bahwa apabila
berlebih-lebihan maka hukumnya makruh. (Al-Makhraj min al-Fitnah)
Kesimpulannya
mendengarkan nasyid hukumnya boleh, namun menjadi makruh jika setiap hari
dilakukan atau berlebihan.
Dengan
demikian lebih baik kita mendengarkan Al-Qur'an, hadits, atau nasehat para
Ulama dari pada sibuk mendengarkan nasyid. Sebab yang demikian itu lebih baik
dan lebih berpahala.
Semoga
bermanfaat!
Dijawab
oleh:
Muizzudien
Abu Turob حفظه
الله تعالى
(Islamic
Center Al-Islam, Bekasi)