HUKUM MENGANDANG & JUAL BELI BURUNG?
Daftar Isi
HUKUM MENGANDANG & JUAL
BELI BURUNG?
Pertanyaan:
Ustadz, apa hukum mengandang
burung? Apakah termasuk hukum menyiksa? Saya juga pedagang burung apakah
hukumnya boleh?
Jawab:
Alhamdulillah, was Sholatu
was Salamu 'ala Rasululillah.
Jawaban I:
Syaikh Muhammad Shalih
al-Munajjid menjawab, "Diperbolehkan mengandang burung hias di kurungan
khusus baik karena keelokannya maupun kicaunya, dengan syarat diberi makan dan
minum.
Di dalam Shahihain -Bukhari
(5778) & Muslim (2150)- bahwasanya Anas bin Malik memiliki saudara seibu,
yang biasa dipanggil 'Abu Umair', dia memiliki burung kecil lalu mati. Ia pun
sedih dan dicandai oleh Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam, "Wahai Abu
Umair, apa yang dikerjakan Nughair (burung kecil)."
Dari sini dapat disimpulkan
bahwa mengandang burung hukumnya boleh. Sebab, Nabi Shallallahu alaihi wa
Sallam tidak mengingkari Abu Umair. Lihat: Fathul Bari (10/548)
Syaikh Bin Baaz juga
memfatwakan, "Pada dasarnya perkara ini adalah halal."
(Lihat: Fatawa al Islam Sual
wa Jawab, no fatwa: 48007)
Jawaban II:
Syaikh Muhammad Shalih
Al-Munajjid mengatakan, "Menjual burung hias, berwarna, dan burung Bul-Bul
dikarenakan suaranya hukumnya boleh. Sebab melihat dan mendengar kicaunya
adalah tujuan yang mubah. Tidak ada nash syar'i tentang keharaman menjualnya
atau mengumpulkannya. (Lihat: Fatawa al Islam Sual wa Jawab, no fatwa: 3004)
Kaedah fiqih mengatakan:
الأصل في الأشياء المنتفعة الإباحة
"Hukum asal dalam
segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh."
Menjual burung termasuk
sesuatu yang bermanfaat bahkan menjadi mata pencahariaan bagi sebagian orang.
Sehingga hukumnya boleh. Karena sesungguhnya bumi dan seisinya telah Allah
sediakan bagi kita agar memanfaatkannya.
Allah Ta'ala berfirman:
"Dia lah Allah yang
menjadikan segala yang ada di bumi untukmu." (QS. Al-Baqarah: 29)
Wallahu A'lam.
Semoga Bermanfaat!
Dijawab oleh:
Muizzudien Abu Turob حفظه الله تعالى
(Islamic Center Al-Islam,
Bekasi)