MASTURBASI UNTUK PERIKSA DOKTER?
Daftar Isi
MASTURBASI
UNTUK PERIKSA DOKTER?
Jawab:
Alhamdulillah,
was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.
Masturbasi
(Onani) adalah perbuatan HARAM yang melampaui batas. Dalil keharamannya yaitu;
"Dan
orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau
hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi
siapa yang mencari di balik itu (zina, onani, dan sebagainya), maka mereka
itulah orang-orang yang melampaui batas.
(QS. Al-Mukminun: 5-7).
Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi berkata,
"Yang tampak bagi saya bahwa Imam Malik, Syafi'i, dan Ulama lain yang
berpendapat haramnya masturbasi, dengan berdalil dengan ayat ini adalah
pendalilan benar yang sesuai dengan Kitabullah. Zhahir Al-Qur'an menunjukkan
demikian, dan tidak ada dalil Kitab dan Sunnah yang bertentangan
dengannya." (Adhwaul Bayan, 5/317)
Lalu
bagaimana jika untuk periksa?
Syaikh Bin
Baaz memfatwakan itu boleh, beliau mengatakan, "Hanya saja apabila itu
dibutuhkan agar para dokter mengetahui maninya dan penyakit yang dideritanya,
maka ini adalah kebutuhan yang mendesak. Ia diperbolehkan masturbasi dengan
tangannya karena keperluan tersebut." (Fatawa Nur ala Ad-Darb, 2/648)
Perlu kami
tambahkan pula bahwa jika dengan masturbasi tersebut keluar mani, maka dia
wajib mandi junub. Sebab, orang masturbasi dihukumi sebagai orang junub apabila
keluar mani. (Fatawa Islam Sual wa Jawab, 7/1654)
Semoga
bermanfaat!
Dijawab
oleh:
Muizzudien
Abu Turob حفظه الله تعالى