LGBT adalah Sebuah Penyakit Kejiwaan
Daftar Isi
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) turut angkat bicara perihal maraknya kasus LGBT di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan sebuah penyakit kejiwaan.
“Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (OMDK),” kata Danardi Sosrosumihardjo, Ketua Umum PP PDSKJI, Sabtu (20/02).
Dalam keterangan pers ia mengatakan, dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III disebutkan bahwa Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan kejiwaan.
Sebenarnya, istilah LGBT tidaklah dipakai dalam diskursus psikiatri soal orientasi seksual. Ilmu psikiatri memakai istilah homoseksual, biseksual, dan transeksualisme. Kelompok transeksual ini menurut para dokter kedokteran jiwa disebut sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Transeksualisme dapat dikategorikan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” kata Danar
ODGJ diartikan sebagai seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.(mz/kiblat/beritaislam.net)