ALMANAR datangi DPRD Cirebon terkait aktivitas maksiat karaoke Mixologi - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

ALMANAR datangi DPRD Cirebon terkait aktivitas maksiat karaoke Mixologi



kontenislam.com - CIREBON KOTA – Forum RW & Warga Kelurahan Derajat bersama Aliansi Masyarakat Nahi Mungkar atau yang biasa dikenal (ALMANAR) gabungan Ormas Islam (Majelis Mujahidin, Jamaah Ansharusy Syariah, Gardah, FPI Cirebon Raya, Gapas, Santri Pondok Rijalul Ghod, DKM se Kelurahan Derajat) melakukan unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kota Cirebon & audiensi, terkait adanya aktivitas  karaoke Mixologi yang terletak di Kelurahan Derajat, Kecamatan Kesambi, Cirebon Kota. Selasa (20/03/2018).

Dalam orasi aksinya, Almanar menduga & mendapatkan bukti-bukti bahwa tempat karaoke Mixologi Cirebon melanggar perijinan,dalam perijinan tersebut Karaoke Mixo merupakan karaoke keluarga namun dalam kenyataannya, terdapat perempuan-perempuan berpenampilan mengumbar aurat yang memandu lagu /PL di karaoke tersebut & didapati menjual miras jadi seperti bar.


“Perlu diketahui lokasi karaoke Mixo berada di sekitar lembaga pendidikan CIC, Bimbel & Masjid serta Mushola, selain itu perijinan yg ada juga menyalahi aturan,” ungkap, ust Abu Usamah salah seorang tokoh ALMANAR di depan gedung DPRD Cirebon Kota.

Dalam operasionalnya juga sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar,diijinkan buka pkl 10:00 pagi sampai tutup pukul 22:00 malam,namun pada praktek nya,buka pukul 16:00 sore tutup pukul 03:00 dinihari, suara dentuman musik sangat mengganggu waktu istirahat warga sekitar,jadi dirinya meminta kepada pemerintah untuk menutup karaoke Mixologi tersebut.


“Kami beri waktu satu minggu pemerintah Kota Cirebon untuk menyikapi gugatan kami, seandainya tidak ada tindak lanjut, jangan salahkan kami Ormas Islam apabila menutup paksa karaoke tersebut,Allahu Akbar” ungkap ust Andi Mulya, Kordinator ALMANAR.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD kota Cirebon, Handarujati Kalamullah mengatakan, dari pertemuan dengan warga dan ormas tersebut, DPRD akan menggelar rapat gabungan semua komisi, guna membahas apa yang diaspirasikan itu.

"DPRD bukan lembaga eksekusional, kewenangan lembaga kami sebatas rekomendasi, kewenangan ada di Pemerintah Daerah, tetapi pemerintah pun tidak serta merta melakukan eksekusi, kita ada Perda Miras, kalau ada yang melanggar Perda, barulah pemerintah berwenang mencabut izinnya, namun intinya kita akan pelajari semua aspirasi ini," ungkap Andru sapaannya.

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close