Langgar Konstitusi, Polisi Didesak Tangani Aktor Intelektual Larangan Syiar Islam di Papua



kontenislam.com - Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah, Maneger Nasution menyesalkan adanya surat edaran dari kelompok gereja Jayapura yang melarang syiar-syiar Islam. Menurutnya, sikap Persekutuan Gereja-gereja Jayapura (PGGJ) inkonstitusional.

“Dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dalam teritori NKRI,” kata Maneger kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Senin (19/03/2018).

Dia menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara. Menurutnya, hal tersebut diatur dalam pasal 28E ayat 1 dan 29 UUD 1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.

“Dan warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Papua, memiliki hak atas rasa aman dan kebebasan beragama,” tuturnya.

Maneger mendesak agar kepolisian memproses hukum aktor intelektual dari pernyataan protes kelompok gereja tersebut. Karena imbauan dari PGGJ tersebut dinilainya mengancam hak-hak konstitusi.

“Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Terakhir, mantan Komisioner Komnas HAM ini mengimbau kepada publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.sumber: kiblat

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close