kontenislam.com - GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA ULAMA DAN BANTUAN HUKUM FRONT YANG TERGABUNG DALAM TIM PENGACARA PEMBELA AKTIVIS ISLAM
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Persidangan Pra Peradilan No. 3/Pid.Pra/2018/PN/Kln. atas Penahanan dan Penangkapan Anggota FPI Klaten
Agenda Kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon
Bahwa pada tanggal 05 Maret 2018 Jumat pukul 10:00 WIB telah digelar Persidangan Pra Peradilan Dengan Agenda Kesimpulan Dari Para Pemohon dan Termohon, adapun yang disampaikan :
1. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon tidak sah secara Hukum karena Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap, dan ditahan Termohon secara sewenang-wenang dan ini merupakan bukti ketidak profesionalan Termohon dalam menegakan hukum sekaligus membuktikan bahwa termohon menolak keterlibatan masyarakat untuk berperan serta membantu aparat membongkar kejahatan.
2. Meminta kepada Majelis Hakim tunggal untuk menyatakan Penagkapan dan penahanan Para Pemohon batal dan tidak sah.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa Tanggal 06 Maret 2017 Pukul 10:00 WIB dengan Agenda Putusan.
Untuk konfirmasi
085694592442 ( Sumadi Atmadja, S.H.- Koordinator)
0817816911 ( Wisnu Rakadita, S.H)
Atas perhatian dan Kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullah Khairan Katsiran.
Wassalammu'alaykum Warahmatullahi
[GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA ULAMA DAN BANTUAN HUKUM FRONT YANG TERGABUNG DALAM TIM PENGACARA PEMVELA AKTIVIS ISLAM]