PK Ahok Ditolak



kontenislam.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, Senin (26/3). Putusan itu diketok oleh Hakim Ketua Artidjo Alkostar, dan dua anggota hakim lainnya Salman Luthan dan Margiatmo.

Wartapilihan mencoba mengkonfirmasi kepada juru bicara Mahkamah Agung Suhadi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan. Berdasarkan informasi yang beredar, MA telah memutuskan menolak PK yang diajukan terpidana kasus penistaan agama itu.

“Sudah diputus. Hasilnya menolak. Baru saja diketok,” ujarnya seperti dilansir beberapa media massa.

Merespon hal tersebut, Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat Asep Syaripudin yang sejak awal rutin mengawal sidang Ahok mengapresiasi putusan yang diambil oleh MA.

“Kami dari API Jabar bersyukur atas putusan Mahkamah Agung. Artinya, masih ada secercah harapan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Tentu, ini akan menjadi contoh bagi hakim lainnya dalam menentukan putusan,” kata Asep saat dihubungi Wartapilihan.com, Senin (26/3).

Selain itu, pihaknya meminta kepolisian dalam hal ini Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat guna memastikan bahwa Ahok sedang menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Kepada para sipir (di Mako Brimob) harus benar-benar melihat bahwa Ahok berada disana. Sebab, sudah sepantasnya Ahok divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Bahkan, seharusnya lebih dari itu,” tandas Asep.

Senada dengannya, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengapresiasi langkah dan putusan yang diambil MA. Menurutnya, putusan MA sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri Indonesia.

“PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Memang sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan. Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya,” tutur Pedri kepada Wartapilihan.com.

“Di sini kita melihat bahwa Mahkamah Agung masih bisa diandalkan oleh para pencari keadilan. Masih banyak hakim-hakim yang bersih dan benar,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.

Ahmad Zuhdi

sumber: wartapilihan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close