Ini Penjelasan Ahli Fiqih Soal Larangan Memelihara Anjing



kontenislam.com - Pakar Ilmu Fiqih, Dr. Ahmad Zain An-Najah memberikan tanggapan soal berita wanita bercadar yang memelihara anjing. Ia mengatakan bahwa memang zaman Bani Israil ada seorang pelacur yang memberi minum anjing, kemudian Allah meridhoi perbuatan pelacur tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa kisah tersebut tidak bisa digunakan untuk dalil agar bisa memelihara anjing. Sebab, pelacur tersebut hanya sebatas menolong, kemudian pergi. Bukan dipelihara.

“Pelacur itu setelah memberi minum kemudian pisah dengan anjing, dan kejadiannya di tengah padang pasir. Itu nggak bisa dikiaskan dengan yang memelihara anjing, mencuciny,a dijilat-jilat di kemudian kotorannya ada dimana-mana,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Ahad (01/04/2018).

Ia juga menegaskan bahwa di dalam Islam, anjing adalah binatang najis. Menurutnya, sebagian ulama berbeda pendapat dalam beberapa rinciannya. Ada yang mengatakan najisnya hanya di mulutnya, ada mengatakan najisnya seluruh badannya.

“Karena seandainya mulutnya najis maka seluruh badannya juga najis. Dan di antara dalil yang bisa dipakai adalah dalil hadits shohih bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda jika salah satu anjing melihat salah satu bejana kalian maka hendaknya dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah. Itu menunjukkan bahwa anjing itu jilatannya itu najis mugholadoh, najis besar,” ucapnya.

Zain juga menjelaskan bahwa ada hadist yang menunjukkan ancaman bagi yang memelihara anjing, selain anjing buruan dan penjaga. Yaitu barangsiapa memelihara anjing, maka amalan setiap harinya berkurang satu qirath (sebesar gunung Uhud.red).

“Seandainya dia muslimah sangat disayangkan setiap harinya amal perbuatannya hilang 1 harinya sebesar gunung Uhud. Di hadits elain sebanyak dua Gunung Uhud,” paparnya.

Menurutnya, Islam memang memperbolehkan anjing dijadikan anjing pelacak atau penjaga. Namun, tetap dilarang untuk memegang dan dikandangkan di luar rumah.

“Kalau penjaga itu di luar, tidak dalam rumah. Biasanya diikat di luar pagar untuk menjaga rumah jika memang banyak bahaya atau penjaga di kebun kebun. Ada juga anjing pelacak anjing pelacak juga dipegang secara khusus, ditutup mulutnya. Tetap diusahakan tidak megang dan seterusnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa memelihara anjing dengan dalih kasih sayang tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan, kasih sayang sesama manusia seharusnya dikedepankan.

“Manusia dibunuh, digusur orang-orang dibiarkan miskin, kenapa nggak kita bicara sama manusia, sebelum sama anjing. Dan ini dalil orang Barat ketika mereka dengan anjingnya sangat sayang, tapi di sisi lain dia membunuhi orang-orang Islam di negara lain,” jelasnya.

“Jadi tidak sepadan lebih sayang sama anjingnya daripada sama orang lain. Maka, sebelum sayang sama anjing kita kasih sayang dulu sama tetangga, sama manusia itu dulu itu dijalankan. Sebelum sama anjing sama hewan-hewan lain dulu,” sambungnya.sumber: kiblat



Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close