Zikir Pakai Tasbih Boleh Tidak?

Daftar Isi
Keterangan foto tidak tersedia.

KONTENISLAM.COM - Pertama,
Para Ulama mayoritas membolehkan.
Di antaranya Imam Ibnu Nujaim al-Hanafi, Ibnu Shalah, Ibnu Taimiyyah, dan lain-lain رحمهم الله.

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata, "Meninggalkan tasbih lebih utama, namun itu bukan bid'ah. Sebab itu memiliki dasar hukum yaitu para sahabat yang menghitung zikir dengan kerikil."
(Liqa' Bab al-Maftuh, 3/30)

Kedua,
Minoritas Ulama melarang.
Di antaranya Imam Ibnu al-Haj, Ibnu Sahman, dan lainnya رحمهم الله.

Syaikh al-Albani رحمه الله berkata,

1. Tasbih itu bid'ah, karena belum ada pada zaman Nabi صلى الله عليه وسلم.
2. Itu menyelisihi petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم yang bertasbih dengan tangan kanannya.
(Adh-Dhaifah, 1/110)

Tanbihat:
Pertama, Yang jelas ini adalah masalah khilafiyah di antara Ulama. Sehingga tidak selayaknya dibesar-besarkan seolah perbedaan manhaj.

Kedua, Hendaknya yang memakai tasbih menjaga diri dari sifat riya'

Ketiga, Hukum boleh memakai tasbih bukan berarti dihukumi dan disikapi sunnah. Seolah yang memakai tasbih memperoleh pahala sunnah.

Keempat, Tasbih semata-mata sebagai alat bantu zikir, bukan untuk hiasan tangan, kalung, ditempelkan di rumah, dan lainnya.

Wallahu a'lam

Catatan
Muizz Abu Turob

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam