Zikir Pakai Tasbih Boleh Tidak?
Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Pertama,
Para Ulama mayoritas membolehkan.
Di antaranya Imam Ibnu Nujaim al-Hanafi, Ibnu Shalah, Ibnu Taimiyyah, dan lain-lain رØÙ…هم الله.
Syaikh Ibnu Utsaimin رØÙ…Ù‡ الله berkata, "Meninggalkan tasbih lebih utama, namun itu bukan bid'ah. Sebab itu memiliki dasar hukum yaitu para sahabat yang menghitung zikir dengan kerikil."
(Liqa' Bab al-Maftuh, 3/30)
Kedua,
Minoritas Ulama melarang.
Di antaranya Imam Ibnu al-Haj, Ibnu Sahman, dan lainnya رØÙ…هم الله.
Syaikh al-Albani رØÙ…Ù‡ الله berkata,
1. Tasbih itu bid'ah, karena belum ada pada zaman Nabi صلى الله عليه وسلم.
2. Itu menyelisihi petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم yang bertasbih dengan tangan kanannya.
(Adh-Dhaifah, 1/110)
Tanbihat:
Pertama, Yang jelas ini adalah masalah khilafiyah di antara Ulama. Sehingga tidak selayaknya dibesar-besarkan seolah perbedaan manhaj.
Kedua, Hendaknya yang memakai tasbih menjaga diri dari sifat riya'
Ketiga, Hukum boleh memakai tasbih bukan berarti dihukumi dan disikapi sunnah. Seolah yang memakai tasbih memperoleh pahala sunnah.
Keempat, Tasbih semata-mata sebagai alat bantu zikir, bukan untuk hiasan tangan, kalung, ditempelkan di rumah, dan lainnya.
Wallahu a'lam
Catatan
Muizz Abu Turob