Sebanyak 6,7 Juta Pemilih Tidak Dapat Form C6, Bawaslu: Ini Parah Sekali!

Sebanyak 6,7 Juta Pemilih Tidak Dapat Form C6, Bawaslu: Ini Parah Sekali!

KONTENISLAM.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendata terdapat 6,7 juta masyarakat pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6 dalam Pemilu Serentak 2019.

Anggota Bawaslu Bidang Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja mengatakan penyebab adanya petugas KPPS yang tidak mengantarkaan undangan atau formulir kepada pemilih, bahkan adapun PPLN di Kuala Lumpur tidak mengantarkan undangan atau formulir C-6 sebanyak 120 ribu kepada para pemilih.

"120 ribu lebih suara pemilih di Malaysia, Di Kuala Lumpur (KL), Formulir C-6, tak didistribusikan, by name by adress ada di DPT KL dan DPK KL, satu ini saja contoh," ungkap Rahmat saat di hubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/4).

Dengan tidak terkirimnya undangan atau formulir C-6 tersebut bagi Bawaslu telah mempersulit masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.

"Orang yang tidak tahu Tempat Pemungutan Suara (TPS) nya dimana, nyari-nyari dulu," ungkapnya.

Terkait hal tersebut Rahmat menilai, pendistribusian C-6 menjadi masalah dari pemilu-pemilu sebelumnya, namun pemilu kali ini dianggap lebih parah.

"Hal ini jadi masalah dari pemilu ke pemilu, akan tetapi yang paling banyak tak diberikan adalah pada pemilu tahun 2019. Dengan demikian, catatan utama pada KPU pada pemilu kali ini adalah masalah distribusi C6 dan logistik pemilu yang parah," ungkapnya.

Kantor Berita Politik RMOL, langsung mengkonfirmasi ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan ini Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan informasi kepada masyarakat pemilih dengan mengirimkan SMS Blast tanpa harus menerima undangan C-6.

"Ayo ke TPS, Jika belum terdaftar di DPT kamu tetap bisa memilih di TPS sesuai KTP-el/Surat keterangan (Suket) pukul 12.00-13.00. KTP-el/Suket dibawa meski tidak terima form C-6. Kami sudah memberikan sms blast kepada pemilih terkait hal tersebut," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/4).

"Itu bukan pengganti. Itu informasi jika pemilih tidak mendapatkan undangan, jadi meski pemilih tidak dapat undangan tapi pemilih tetap dapat memilih," ungkap Wahyu.

KPU juga menegaskan, pihaknya belum menerima secara resmi laporan 6,7 juta form C-6 yang tidak terdistribusikan ke masyarakat, dan pihaknya memastikan akan menerima pelaporan tersebut jika Bawaslu menyertai dengan bukti nama dan alamat.

"Kita belum dapat laporan resmi dari bawaslu ttg 6,7 juta, kalau tanpa data KPU sulit untuk merespon. Maka kita minta datanya supaya kita bisa respon, kalau tidak berbasis data bagaumana kita akan meresponnya? Laporan harus didukung data akurat," lanjut Wahyu.

Dengan ini Kantor Berita Politik RMOL kembali mengkonfirmasi pihak Bawaslu, Rahmat Bagja menanggapi sebaiknya apapun kondisinya KPU harus memberikan undangan atau form C-6 kepada para memilih, meskipun juga dikirimkan SMS Blast.

"Ya. Kecuali ada masalah force majeure," tanggapnya.

Rencananya Bawaslu akan mengunjungi KPU untuk menyerahkan detil informasi C-6 yang tidak terdistribusikan ke masyarakat pemilih, baik secara maupun alamat usai menangani masalah-masalah kecurangan terkini.

"Nanti kami berikan by name by address ke KPU. Penanganan pelanggaran masih berlanjut dulu," tandasnya.

sumber: rmol

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close