Ramai-ramai Protes Dikutip Tim Prabowo dalam Sengketa Pilpres - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Ramai-ramai Protes Dikutip Tim Prabowo dalam Sengketa Pilpres

Ramai-ramai Protes Dikutip Tim Prabowo dalam Sengketa Pilpres

KONTENISLAM.COM - Sejumlah pihak yang pernyataannya dikutip oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan protes.

Mereka antara lain Partai Demokrat; Guru Besar Hukum University of Melbourne, Australia, Tim Lindsey; kandidat peraih gelar doktor dari Australian National University, Tom Power; dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Mereka protes dengan menyebut bahwa langkah tim hukum Prabowo-Sandi mengutip pernyataan-pernyataan tersebut tidak sesuai dengan konteks atau tujuan pernyataan tersebut dibuat.

Demokrat, misalnya. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan penggunaan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan TNI tidak netral tidak sesuai dengan konteks. Sebab, pernyataan itu dilontarkan SBY saat 2018 lalu.

Pernyataan yang disitir tim Hukum Prabowo-Sandi berbunyi, ".... cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum, ... saya sampaikan agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya," ucap SBY seperti dikutip angota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana.

Denny tak menampik bahwa pernyataan SBY itu disampaikan bukan dalam konteks Pilpres melainkan pilkada serentak. Namun ia meyakini pernyataan itu merupakan peringatan sekaligus indikasi awal bahwa ketidaknetralan serupa amat mungkin terjadi dalam Pilpres 2019.

"Bahwa pernyataan SBY yang terkait Pilkada Serentak di 2018, dekat dengan Pilpres 2019, tidak serta merta berarti bahwa dalam Pilpres 2019 BIN pasti sudah netral, karena faktanya tidaklah demikian," tuturnya.

Menurut Ferdinand, SBY mengatakan itu dalam konteks penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 lalu.

"Persidangan ini menuntut bukti-bukti yang berkaitan dengan Pilpres. Jadi kalau dipakai pernyataan saat Pilkada, tentu tidak berkaitan," ucap Ferdinand, Jumat (14/6).

Tim Lindsey juga menyatakan keberatan pendapatnya dikutip dalam dokumen permohonan sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi.

Keberatan Lindsey dimuat di media Australia, The Weekend Australian. Lindsey mengatakan artikelnya yang dikutip Tim Hukum Prabowo tidak ada hubungannya dengan Pilpres 2019 karena ditulis 18 bulan sebelum pemilihan.

Artikel berjudul Jokowi in Indonesia's 'Neo-New Order' itu ditegaskan Lindsey lebih terkait dengan kebangkitan politik konservatif di Indonesia.

"[Konservatisme politik] ini menimbulkan pertanyaan yang kemudian ditanyakan oleh para aktivis di Indonesia mengenai apakah elemen-elemen perilaku politik era Soeharto kembali muncul di Indonesia saat ini," kata Lindsey seraya menyatakan bahwa artikelnya tak pernah menyimpulkan pemerintahan Jokowi otoriter.

"Tim hukum Prabowo memasukkan kutipan dari artikel dalam permohonan yang jelas-jelas di luar konteksnya, serta terdapat penekanan yang tidak terdapat dalam artikel aslinya dan tidak mendukung argumen sebagaimana mereka katakan," kata Lindsey lagi. "Dalam artikel itu saya hanya membicarakan persoalan politik".

Menyikapi protes Tim Lindsey, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso menyebut pihaknya sengaja tak meminta izin saat mengutip pendapat hukum Guru Besar Hukum University of Melbourne Australia tersebut.

Priyo menyebut pendapat Tim Lindsey tak terlalu penting dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan ke MK.

"Dia bukan satu-satunya yang pandanganya kami jadikan bukti. Karena itu tidak terlalu penting dari sang pengamat hukum Australia itu, hanya bumbu-bumbu kecil yang tidak penting," kata Priyo dalam diskusi Polemik di d'Consulate, Jakarta.

Priyo juga menyangsikan sikap Tim Lindsey yang membantah pernah mengatakan Jokowi otoriter. Ia mengklaim pihaknya mengutip pendapat Lindsey apa adanya.

Sekjen Partai Berkarya itu juga mengklaim kutipan Tim Lindsey sudah tersebar luas. Sehingga Prabowo-Sandi tak perlu meminta izin lagi.

Sedangkan, Tom Power memprotes karena melihat tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan artikelnya dalam konteks yang tidak lengkap.

Artikel Tom yang dikutip Tim Hukum Prabowo adalah berjudul Jokowi's Authoritarian Turn dan Jokowi's Authoritarian Turn and Indonesia's Democratic Decline.

Artikel itu dikutip untuk mendukung asumsi bahwa karakter pemerintahan Jokowi sama dengan Orde Baru yang otoritarian.

Tom Power berkata artikel yang ia tulis saat itu sama sekali tidak menyebut dan menunjukkan indikasi kecurangan Pemilu 2019 karena ditulis enam bulan sebelumnya.

Menurutnya, sangat sulit menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi sebagaimana ia sebutkan bisa diterjemahkan sebagai bukti kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur.

"Tapi mereka menggunakan artikel ini dalam konteks yang tidak lengkap," ujar Tom sebagaimana dikutip dari CNBCIndonesia.com, Kamis (13/6).

Tom Power kemudian berkata penelitiannya memang menunjukkan indikasi bahwa pemerintahan Jokowi menunjukkan sikap antidemokrasi. Tetapi, ia mengaku tidak menyebut gaya pemerintahan Jokowi otoriter sama sekali.

"Saya sama sekali tidak mengatakan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia akan lebih baik kalau Prabowo jadi presiden," ujar Tom Power.

Tokoh lain yang memberi klarifikasi adalah Yusril Ihza Mahendra. Dalam permohonan yang dibacakan, Tim Hukum Prabowo mengutip pernyataan Yusril pada 2014 terkait wewenang MK dalam mengadili kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pemilu.

"Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan yang intinya MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Yusril berkata kutipan itu tidak relevan dengan situasi saat ini karena diambil dari pernyataannya tahun 2014 silam, sebelum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlaku.

"Jadi waktu itu kita (belum jelas) siapa yang berwenang mengadili perkara-perkara terkait (kecurangan) TSM," ujar Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta. 

sumber: cnnindonesia

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close