Dear Jaksa Satriawan, Kata KPK Sebaiknya Anda Menyerahkan Diri Saja
Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Tiga orang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta. Dua orang ditangkap dalam OTT. Seorang lainnya, jaksa di Kejari Solo belum menyerahkan diri meskipun sudah ditetapkan tersangka.
Ketiga nama tersangka itu adalah seorang pengusaha asal Solo, Gabriella Ana Kusuma; Jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, dan Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
KPK mulai beraksi pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo. Saat itu lima orang yang terdiri 1 jaksa, 2 rekanan dan 2 ASN ditangkap lalu diperiksa di Mapolresta Surakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menangkap jaksa Eka Safitra saat berada di Solo. Di ditangkap bersama karyawan Ana yang berinisial NVA di kawasan Jebres, Solo dan mengamankan uang Rp 100 juta.
Kemudian KPK menangkap Ana yang di kompleks perumahan Fajar Indah, perbatasan Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar. Di perumahan tersebut, Ana memiliki rumah dan kantor yang lokasinya berdekatan.
KPK lalu menyegel kantor bernama Kusuma Tjandra Contractor di Jalan Mawar Timur II, Baturan, Colomadu, Karanganyar. Kantor tersebut dimiliki oleh Ana dan suaminya, Candra.
Namun belakangan diketahui bahwa Ana menggunakan bendera perusahaan lain untuk memenangkan lelang proyek DPUPK Kota Yogyakarta. Perusahaannya, PT Widoro Kandang Solo menang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
Pihak keluarga kemudian membantah bahwa Ana tidak melakukan suap. Namun Ana hanya dimintai bantuan membelikan tiket untuk Eka.
"Tidak benar kalau melakukan suap. Setahu saya, anak saya dimintai bantuan beli tiket yang bersangkutan (jaksa) untuk pulang," kata ayah Ana, Waseso saat ditemui di kantor anaknya, Selasa (20/8/2019).
Waseso bahkan mengatakan negara tidak dirugikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Menurutnya KPK juga tidak melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Ana.
"Lelang itu sudah menang, masa sanggah sudah lewat, tinggal nunggu SPK (surat perintah kerja). Uang muka juga belum dikasih, jadi memang negara tidak dirugikan," ungkap dia.
Lima orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari lima orang itu, hanya Eka dan Ana yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kemudian menyebut satu nama baru yang diduga juga menerima gratifikasi. Adalah Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta yang diduga mengenalkan Eka kepada Ana. Satriawan saat ini masih dalam pencarian.
"KPK mengimbau agar tersangka SSL jaksa di Kejari Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (20/8/2019).
Satriawan terakhir terlihat di kampungnya, Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar pada Senin (19/8) malam. Kini nomor ponselnya pun tak dapat dihubungi.
"Anak saya masih lihat Satriawan salat magrib kemarin. Kalau hari ini tidak terlihat, tapi mobilnya ada di rumah," kata ketua RT setempat, Sarjo Handoyo, Selasa (20/8) malam.
Menurutnya, belum ada petugas yang mendatangi rumahnya. Dalam sehari ini aktivitas rumah Satriawan terlihat wajar.
"Sejak kemarin biasa saja, belum ada petugas yang ada. Istri, dua anak dan keponakannya masih ada di rumah tadi," katanya.
Sebelumnya, KPK meminta Satriawan menyerahkan diri. "KPK mengimbau agar tersangka SSL jaksa di Kejari Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
sumber: detik
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam
Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam