PDIP Polisikan Akun Twitter yang Sebut Kongres Untungkan PSK Bali

PDIP Polisikan Akun Twitter yang Sebut Kongres Untungkan PSK Bali

KONTENISLAM.COM -  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dirundung isu tak sedap terkait dengan gelaran kongres V yang digelar di Bali, 8-11 Agustus kemarin.

Kongres partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini dituding menjadi pembawa berkah bagi pekerja seks komersial (PSK) Bali. Hal ini seperti disebutkan dalam unggahan seorang warganet dengan akun @LisaAmartatara3 di media sosial twitter.

Merespons tudingan tersebut, PDIP melalui salah sau politisinya, Dewi Tanjung melaporkan akun tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut bahkan telah tercantum dalam nomor Laporan LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 12 Agustus 2019.

"Dalam statement akun itu, dia mengatakan bahwa kader PDI-P memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Saya melihat dia menghina kader PDI-P datang ke Bali untuk melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana," ucap Dewi Tanjung kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin malam (12/8).

Dalam laporannya, Dewi mengaku membawa sejumlah barang bukti, yakni tangkapan layar cuitan akun tersebut yang berisi dugaan pencemaran nama baik terhadap PDI-P.

Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak benar lantaran para kader partai memiliki waktu yang terbatas untuk bersenang-senang.

"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan cukup ketat sekali. Kader yang keluar itu (arena kongres) langsung ditegur dan dicabut kartu identitasnya," jelasnya.

Berdasarkan barang bukti berupa tangkapan layar yang dibawa Dewi Tanjung, akun tersebut membuat cuitan pada 10 Agustus 2019.

"Kongres PDI-P di Bali membawa berkah. Setidaknya, untuk para PSK (Penjaja Seks Komersial). Para wanita malam itu mendapatkan rupiah lebih banyak dibanding hari biasa, karena banyaknya penggembira dan utusan kongres PDI-P yang melakukan transaksi," bunyi cuitan dalam akun tersebut.

Saat redaksi menelusuri, akun tersebut kini sudah dihapus di twitter. Namun demikian, banyak pengguna yang memposting ulang tulisan itu dengan sebuah tangkapan layar.

Pada postingan ulang yang diunggah akun sayap kiri, terlihat unggahan @LisaAmartatara3 yang menyertakan artikel media massa berbasis online soal tudingan tersebut. Namun artikel itu tertulis tanggal 31 Maret 2005.

"Perilaku itu susah sembuhnya. Sodara @LisaAmartatara3 berita yang anda tuitkan adalah berita 31 Maret 2005. Mohon jangan anda kotori statement negatif tentang kongres PDI di Bali. Anda Hoax!" tulis akun sayap kiri menanggapi.

Pengguna akun twitter @LisaAmartatara3 kini disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 huruf a Ayat 3 UU RI 19/2016 Tentang ITE.

sumber: rmol

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close