Banyak Menteri Rangkap Jabatan, Terima Gaji Double?

Menteri Kabinet Kerja. Foto: Rengga Sancaya

KONTENISLAM.COM - Beberapa menteri Kabinet Kerja mengundurkan diri menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akibatnya, posisi kosong harus dirangkap oleh menteri lain.

Setidaknya, ada tiga menteri yang merangkap jabatan sebelum demisioner pada 19 Oktober 2019.

Mereka adalah Darmin Nasution (Menko Perekonomian merangkap Plt Menko PMK), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Hukum dan Ham), serta Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan merangkap Menpora).

Puan Maharani dan Yasonna H Laoly sudah mengundurkan diri dari jabatan menteri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019 - 2024.

Sedangkan Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.

Lantas, apakah gaji yang diterima Darmin Nasution cs sebagai menteri bertambah banyak seiring dengan rangkap jabatan?

Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Angka tersebut belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa tidak ada penghasilan 'double' yang diterima jajaran menteri, meskipun merangkap jabatan.

"Tidak ada tambahan penghasilan, hanya menerima hak sesuai jabatan utamanya," kata Nufransa melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/10/2019).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menambahkan, jajaran menteri yang merangkap tugas menjadi pelaksana tugas memang tidak akan menerima fasilitas ganda.

"Plt tidak menerima tunjangan jabatan dari pekerjaan yang dirangkap. Dan jangan khawatir, dari sisi anggaran memang tidak dimungkinkan gaji double. Jadi tidak menerima pendapatan apapun," kata Ridwan.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @kontenislamcom

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close