Benarkah Menteri BUMN Bukan Pemegang Saham?

Benarkah Menteri BUMN Bukan Pemegang Saham?

OLEH: SALAMUDDIN DAENG

KONTENISLAM.COM - BENARKAH Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pemegang saham mayoritas dalam seluruh BUMN? Benarkah Menteri BUMN adalah pemenang saham mayoritas dari seluruh BUMN yang sudah go public? dan pemenang saham 100 persen di BUMN yang masih belum go public? Selama ini, tanpa landasan yang legal, Menteri BUMN bertindak sebagai pemegang saham BUMN. Padahal tidak satu pasal pun dalam UU yang menyatakan demikian.

Atas dasar klaim sepihak sebagai pemegang saham BUMN, Menteri BUMN bisa melakukan Holding BUMN, memindahkan saham BUMN yang satu ke BUMN yang lain sesuka hatinya?. Sehingga atas dasar klaim statusnya sebegai pemenang saham mayoritas di BUMN, Menteri BUMN dapat dengan sesuka hati mengganti pejabat BUMN sampai ke tingkat jabatan teknis?

Padahal! Tidak ada satu kalimat-pun dalam UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebut kata Menteri BUMN. Juga tidak ada satu kalimatpun yang menyebutkan bahwa menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN. Juga tidak ada satu kalimatpun yang memberi kewenangan kepada Menteri BUMN untuk menggota-ganti pejabat BUMN.

Di dalam UU BUMN, disebutkan kata Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis.  Menteri Keuangan disebut sebanyak 10 kali dalam UU BUMN. Menteri Koordinator Perekonomian disebut satu kali dan Menteri teknis disebut sebanyak 14 kali.  Lalu apa status Menteri BUMN? apakah menteri ini adalah menteri teknis? Atau menteri koordinator ?

Jika menteri BUMN adalah menteri teknis, maka tugasnya diatur dalam UU BUMN pasal 6 Ayat 1 yakni Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. Jadi Menteri BUMN hanya berwenang membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan BUMN. Namun jika menteri BUMN adalah menteri koordinator maka menteri tidak boleh mengatur hal teknis dan tidak boleh mengobrak-abrik jabatan dalam BUMN. Jadi Menteri BUMN bukanlah menteri teknis dan juga bukan menteri Koordinator.

Di dalam UU BUMN Pasal 1 ayat 5 pemegang saham BUMN adalah adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Jadi dengan demikian tidak secara otomatis Menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN.

Dalam UU BUMN Pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Pasal ini juga tidak menyebut Menteri BUMN. Sedangkan yang lebih layak bertindak atas nama negara selaku pemegang saham adalah Menteri Keuangan. Menteri keuangan pun harus ditunjuk oleh pemerintah.

Selanjutnya dalam UU BUMN Pasal  44 diatur mengenai kewenangan menteri dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat BUMN sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini ”Pengangkatan dan pemberhantian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. UU BUMN Pasal 44 ini tentu saja mengacu pada menteri yang ditunjuk pemerintah sebagai pemegang saham BUMN sebagaimana diatur UU BUMN pasal 1 ayat 5.

Juga tidak mungkin Menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN, sejak kapan Menteri BUMN pegang uang yang dapat ditempatkan menjadi saham dalam BUMN? Menteri BUMN hanya memegang kebijakan mengenai alokasi uang negara dalam kaitan program kerja kementerian BUMN yang dilaksanakan pegawai kementerian BUMN dan bukan pemegang uang yang dialokasikan ke dalam saham di berbagai BUMN.

Jadi kesimpulannya jika Menteri BUMN tidak disebutkan sama sekali dalam UU 19/2003 tentang BUMN, statusnya juga bukan menteri koordinator, bukan menteri teknis, bukan pula pemegang saham BUMN. Dengan demikian dapat dikatakan keberadaan menteri BUMN tidak memiliki landasan hukum, karena tidak ditetapkan dengan UU. Karena awalnya, Kementerian ini dibuat secara asa-asalan saja dicomot dari salah satu jabatan eselon I di Kementerian Keuangan tanpa landasan UU. Ke depan pemerintah dalam hal ini presiden harus merapikan kekacauan ini.

Penulis adalah ekonom(rmol)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close