Coba Gagalkan Pelantikan Presiden dengan Ketapel, Polisi Tangkap Enam Orang

Coba Gagalkan Pelantikan Presiden dengan Ketapel,  Polisi Tangkap Enam Orang

KONTENISLAM.COM - Jajaran penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus enam orang yang diduga akan melakukan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober kemarin.

Penangkapan enam tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan mantan dosen Intitute Pertanian Bogor (IPB). Keenam tersangka terdiri dari tiga pria dan tiga wanita yang diamankan ialah SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal adanya komunikasi antara tersangka dosen IPB Abdul Basith (AB) dengan tersangka SH yang berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Berawal dari adanya grand desain besar yang ingin berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden berkaitan dengan beberapa komunikasi antara tersangka AB dengan tersangka SH. SH ini kaitannya adalah untuk upaya menggagalkan pelantikan presiden," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Upaya penggagalan pelantikan presiden tersebut dilakukan dengan cara membuat kekacaua. Salah satunya dengan melemparkan sebuah bahan peledak yang terbentuk seperti bola kecil. Bahan peladak itu dilemparkan menggunakan ketapel ke arah petugas keamanan di Gedung MPR maupun di Istana Negara.

"Rencananya ketapel dan bola karet ini dari hasil pemeriksaan sudah kita dapat diketahui bahwa rencananya akan dipakai di gedung MPR untuk untuk menyerang aparat. Nanti dia akan diberikan kepada pendemo," jelas Argo.

Tak hanya itu, keenam tersangka juga berniat akan membuat kekacauan dengan cara melakukan penjarahan terhadap pusat-pusat perekonomian di Jakarta dengan memanfaatkan massa aksi unjuk rasa.

Selain menangkap enam orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan ketapel yang terbuat dari besi dan kayu, alat seperti bola ketapel yang terdiri dari bola karet, kelereng dan bola rakitan seperti mercon banting. Selain itu juga diamankan beberapa alat untuk membuat ketapel dan beberapa atribut.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 R KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukum 5 hingga 20 tahun penjara. [rmol]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close