Ini Materi RUU Ketenagakerjaan yang Bikin Puluhan Ribu Buruh Demo

Foto: Massa Buruh Kasbi berdemo RUU Ketenagakerjaan (Ibnu/detikcom)

KONTENISLAM.COM - Para buruh hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Salah satu yang keras disuarakan adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

Lantas poin apa yang kiranya melemahkan buruh bila undang-undang ini direvisi?

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menjelaskan ada beberapa poin revisi yang bisa merugikan buruh. Poin itu berkaca dari kajian-kajian revisi UU Ketenagakerjaan yang tekah berembus sejak tahun 2006.

"Isu revisi ini sudah sejak lama 2006 dan 2012, nah saat itu sampai ada kajian akademik di lima perguruan tinggi dan ke LIPI, poin-poin di situ yang akhirnya serikat pekerja khawatir kalau ada revisi sekarang," kata Timboel kepada detikcom, Rabu (2/10/2019).

Dalam kajian yang sudah-sudah, poin revisi yang melemahkan buruh salah satunya adalah penurunan jumlah pesangon bagi para buruh.

"Mengacu pada isu kedua revisi sebelumnya memang banyak poin yang diprotes. Yang udah ada kajiannya itu mereka ada poin soal upah pesangon, revisinya mendorong turunnya jumlah pesangon," kata Timboel.

Selanjutnya adalah soal kontrak kerja, ada poin yang menjelaskan kontrak perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) ditingkatkan jadi lima tahun yang sebelumnya cuma tiga tahun. Hal itu dilakukan karena pengusaha menginginkan kontrak tidak tetap bisa melihat stabilitas politik selama lima tahun

"Lalu kemudian juga PKWT yang di pasal 59 mau ditambah jadi 5 tahun. Kan yang sudah ada di UU itu maksimal 3 tahun. Waktu itu, kalangan pengusaha bilang saya mau dapat kepastian sesuai kondisi politik, di kita kan lima tahunan, maka dia minta bisa maksimal 5 tahun," papar Timboel.

Poin pembukaan outsourcing pun jadi momok dalam kajian sebelumnya. Poin itu menjelaskan perusahaan diberikan izin untuk mengangkat karyawan sebagai outsourcing tanpa melihat itu masuk pekerjaan inti ataupun pendukung.

"Kemudian juga bagaimana outsourcing mau dibuka, di UU yang disebutkan itu kalau pekerjaan pendukung boleh (outsourcing) yang core (inti) nggak boleh. Mau direvisi semua boleh tidak lagi lihat pekerjaan penunjang pekerjaan intim," ucap Timboel.

Poin terakhir adalah menyoal kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA). TKA mau diperluas jabatan dan waktu kerjanya.

"Lalu terkait TKA asing mau diperlonggar juga waktu itu. Padahal yang sekarang jelas pasalnya, jabatan tertentu dan waktu tertentu, kan itu artinya dibatasi TKA-nya," kata Timboel.

Soal TKA sendiri, Timboel mengkritisi pemerintah, pasalnya tak perlu revisi UU pemerintah sudah melonggarkan TKA lewat Keputusan Menteri 228 tahun 2019. Dia menjelaskan TKA makin longgar kesempatannya duduki jabatan strategis di Indonesia.

"Meski sekarang juga udah longgar dengan keluarnya Kepmenaker 228 tahun 2019 kemarin itu, dikasih list semuanya yang boleh diisi tenaga kerja asing, di diktum ketiga dijelaskan yang belum masuk list boleh asal dapat izin menteri," jelas Timboel.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @kontenislamcom

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close