KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Suap Proyek di PT Angkasa Pura

KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Suap Proyek di PT Angkasa Pura

KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II). Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.

“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

KPK menduga, Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk mengawal proyek BHS yang dikerjakan oleh PT. INTI. Kemudian, pada 2019 PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.

Tak hanya itu, Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 Milyar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.

“PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka AYA (Andra Y.Agussalam) yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero). Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero),” ujar Febri.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik mengidentifikasi komunikasi antara Tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut. Darman juga memerintahkan Taswin untuk memberikan uang pada AYA. Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan, yakni dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, serta menggunakan kode buku atau dokumen.

Selain itu, pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode ‘barang paket’ di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.

“TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100,” papar Febri.

Atas perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[jawapos]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @kontenislamcom

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close