Nestapa Ribuan Guru Honorer, Puluhan Tahun Mengajar Tak Diangkat


KONTENISLAM.COM - Puluhan guru honorer K1 Kabupaten Nganjuk berkumpul di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 30 September 2019. Mereka berkeluh kesah tentang nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN, seperti yang disebutkan pernah dijanjikan. Padahal, mereka sudah tercatat masuk calon ASN sejak 2013 lalu.

Mewakili 1.178 guru honorer K1, mereka berkeluh kesah tentang harapan menjadi ASN yang tak kunjung digapai. Salah satunya Anas Shidiq, guru honorer SMA Negeri Jatikalen. "Saya jadi tenaga honorer mulai tahun 2003, dan sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai pengangkatan," kata dia.

Ia menjelaskan, dari 4.379 guru honorer K1 se-Indonesia, yang diajukan untuk pengangkatan dalam waktu sama, kebanyakan dari Nganjuk yang sampai sekarang nasibnya belum jelas. Total guru honorer K1 yang digantung harapan itu sebanyak 1.178 orang. "Padahal, dari sisi substansi dan prosedurnya sudah memenuhi syarat," ujar Anas.

Sebetulnya, ribuan kuota calon ASN untuk tenaga honorer K1 itu telah mendapat otorisasi Audit Tujuan Tertentu (ATT) I dan II dari Badan Kepegawaian Negara pada 2013. Namun, tak seperti di daerah lain, mereka hingga kini belum beruntung.

Kuasa hukum para guru honorer K1 Nganjuk, Kukuh Pramono Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya litigasi maupun nonlitigasi untuk memperjuangkan nasib kliennya. "Karena di daerah lain, kriteria yang sama melalui Otorisasi ATT I dan II dari Badan Kepegawaian Negara telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil," ujarnya.

Upaya dilakukan di antaranya dengan melakukan rapat dengar pendapat  yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada 14 Desember 2016, yang dihadiri pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bupati Nganjuk, Ombudspan RI, Badan Kepegawaian Negara, dan Forum Honorer Kategori I Kabupaten Nganjuk.

Berbagai pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, menurut dia, menyepakati untuk segera mengangkat 1.178 honorer asal Kabupaten Nganjuk tanpa tes paling lambat tiga bulan sejak terselenggaranya rapat dengar pendapat. Nyatanya, hal itu tak terwujud. Kukuh lantas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang teregistrasi 5 April 2018.

Namun, upaya di PTUN kandas. Akhirnya upaya Peninjauan Kembali (PK) pun kini ditempuh dan diajukan pada 18 September 2019 lalu. Dia berharap, PK para guru itu dikabulkan hakim, sehingga tidak merasa jadi korban diskriminasi hukum. "Bagaimana pun mereka sedang memperjuangkan hak hidup dan asasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan negara," kata Kukuh. (viva news)



Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @kontenislamcom

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close