Perpres Tugas Kementerian Diteken, Tak Ada Hak Veto Untuk Menko

Perpres Tugas Kementerian Diteken, Tak Ada Hak Veto Untuk Menko

KONTENISLAM.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 67/2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, Menteri Koordinator memiliki hak untuk mengoordinasi menteri di bawahnya. Namun tak dijelaskan soal hak veto Menko yang sebelumnya menjadi perdebatan.

Seperti halnya Menko Polhukam yang mengoordinasikan beberapa kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Instansi lain yang dianggap perlu.

Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres dilansir Setkab, Kamis (31/10).

Pun demikian dengan Menko Perekonomian, Menko PMK, dan Menko Kemaritiman dan Investasi yang hanya disebutkan mengoordinasi, bukan memveto.

Di sisi lain, Perpres yang ditandatangani Presiden pada (23/10) itu juga menyebutkan presiden bisa mengangkat seorang wakil menteri jika dibutuhkan.

“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Menteri, Mentko, dan Kepala Lembaga juga dapat mengangkat paling banyak lima orang Staf Khusus. Usulan mengenai jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17.

Keluarnya Perpres ini sekaligus menjelaskan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang sebelumnya menyebut soal hak veto yang bisa dikeluarkan Menko.

"Nah, sekarang Presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia bertindak sendiri, apalagi kalau sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kementerian lain yang sejajar," ungkap Mahfud beberapa waktu lalu.(rmol)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close