Purnawirawan TNI AD: Pilpres Tak Sesuai UUD 1945 & Pancasila

Purnawirawan TNI AD: Pilpres Tak Sesuai UUD 1945 & Pancasila

KONTENISLAM.COM - Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) menilai sistem pemilihan langsung presiden, gubernur, dan bupati tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. PPAD menyarankan kembali ke UUD 1945 dan memberi kewenangan MPR memilih presiden.

Hal ini mengemuka dalam ‘Sosialisasi Kaji Ulang Amademen UUD 1945’ di Restoran Bale Raos, Kota Yogyakarta, Selasa (29/10). Hadir Wakil Presiden Keenam RI Try Sutrisno dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pembicara.

Ketua PPAD Kiki Syahnakri didampingi mantan Kepala Staf AD Agustadi memaparkan UUD 1945 hasil amademen empat kali sejak 1999 tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan yang dicetuskan para pendiri bangsa.

“Dua hal yang menjadi sorotan dari mengkaji ulang amademen UUD 1945 yaitu sistem pemilihan presiden dan keberadaan MPR sekarang tidak lagi menjadi lembaga tinggi negara. Padahal MPR adalah lembaga tinggi yang mewakili rakyat Indonesia,” kata Kiki.

Bagi PPAD, pemilihan presiden, gubernur, dan bupati adalah bentuk demokrasi liberal yang jauh dari nilai-nilai demokrasi Pancasila sebagai ideologi utama bangsa Indonesia.

Menurut Kiki, untuk memilih pemimpin tertinggi, sila keempat Pancasila menjadi fondasi utama, yakni lewat pemilihan berdasarkan musyawarah mufakat dari wakil rakyat demi kebijaksanaan. Jika memang tidak tercapai mufakat, voting baru dilakukan.

“Jadi pemilihan berdasarkan kesepakatan, bukan pemilihan langsung one man one vote. Sistem pemilihan langsung yang bebas membahayakan keberagaman Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, menurut Kiki, dengan kembali ke UUD 45, MPR akan menjadi lembaga negara paling tinggi yang akan mewakili rakyat melalui tiga komponen penting yaitu perwakilan rakyat lewat partai politik, perwakilan dari rakyat, dan wakil dari golongan.

Sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat, menurut Kiki, MPR punya kewenangan lagi untuk memilih presiden dan memberi tugas pembangunan lewat GBHN yang nantinya dipertanggungjawabkan.

“Dengan kondisi ini maka presiden tidak bisa membubarkan MPR atau DPR jika pertanggungjawabannya ditolak. Selain itu, presiden bisa dimakzulkan jika melanggar UU dan konstitusi oleh MPR,” ujarnya.

Agustadi menambahkan sistem pemilihan lewat MPR tidak akan menghilangkan hak politik warga negara untuk menjadi pemimpin. Wakil-wakil rakyat akan memberikan suaranya untuk memilih pemimpin terbaik.

“Kami paham akan penolakan maupun yang setuju atas pandangan ini. Tapi pada dasarnya meski kembali ke UUD 45, apa yang terbaik dari amademen tetap kita rawat dan dirumuskan dalam UU,” katanya.

Menurut dia, salah satu yang dipertahankan itu adalah masa jabatan presiden dan sistem perwakilan melalui partai politik. Agustadi yakin kembalinya UUD 45 sebelum amademen tidak mengebiri hak politik warga dan akan membenahi sistem perwakilan rakyat.

Wapres Keenam RI Try Sutrisno membenarkan dan setuju pernyataan PPAD tersebut. Baginya pemilihan langsung menghabiskan uang, energi, dan tenaga, juga mengancam persatuan karena pilihan politik. [gatra]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close