Revisi UU KPK Berlaku, ASN Dilarang Kritik Pemerintah, Said: Kebebasan Koruptor Sempurna - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Revisi UU KPK Berlaku, ASN Dilarang Kritik Pemerintah, Said: Kebebasan Koruptor Sempurna

Revisi UU KPK Berlaku, ASN Dilarang Kritik Pemerintah, Said: Kebebasan Koruptor Sempurna

KONTENISLAM.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Said Didu menyatakan bahwa saat ini telah sempurna kebebasan para koruptor. Hal itu ia sampaikan melalui twitter, Kamis (17/10/2019).

Pernyataan itu ia sampaikan bukan tanpa alasan. Alasannya yang pertama yaitu berlakunya hasil  Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sejak hari ini.

"Hari ini sudah sempurna kebebasan para koruptor setelah : 1) berlaku revisi UU @KPK_RI yang tidak boleh menyadap mereka tanpa izin Dewan Pengawas yang akan ditunjuk oleh Presiden," kata Said di twitter.

Alasannya yang kedua adalah pelarangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Pegawai BUMN melakukan kritik terhadap pemerintah, khususnya di media sosial. Menurut dia, pelarangan ini akan membungkam para ASN dan Pegawai BUMN yang mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan oleh atasannya.

"ASN dan PegBUMN tidak boleh mengeritik dan tentu termasuk tidak boleh melaporkan atasan yang lakukan korupsi," ujarnya.


[akurat]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close