Akhir Kisah Pelaku Teror Penyiraman Air Keras di Jakbar

Akhir Kisah Pelaku Teror Penyiraman Air Keras di Jakbar

KONTENISLAM.COM - Teror penyiraman air keras menghantui warga Jakarta Barat selama beberapa hari terakhir ini. Setidaknya sudah 3 kejadian penyiraman air keras di dua wilayah Jakarta Barat.

Dari tiga kejadian itu, 9 orang terdiri dari 8 siswi SMP dan 1 ibu pedagang sayur menjadi korban. Para korban mengalami luka bakar di bagian wajah hingga kaki dengan tingkat luka yang bervariasi.

Dirangkum detikcom, kejadian pertama terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (5/11) sore. Saat itu, dua korban siswi SMP mengalami luka bakar di wajah hingga tangan.

Kejadian berikutnya menimpa seorang pedagang sayur, Sakinah (60) di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (11/11). Terakhir, 6 siswi SMP disiram air keras di Jalan Mawar, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (15/11) siang.

Dari ketiga kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan menyeluruh. Polisi mencari bukti dan petunjuk, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku bernama Vindra Yuniko (29). Vindra ditangkap tidak jauh di lokasi kejadian ketiga, pada Jumat (15/11) malam saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi memastikan bahwa Vindra adalah pelaku tunggal dari tiga kejadian tersebut. Rekaman CCTV menangkap jelas wajah Vindra saat detik-detik penyiraman air keras.

"Semua TKP satu orang pelakunya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto kepada detikcom, Sabtu (16/11/2019).

Polisi juga telah memeriksa cairan kimia yang digunakan untuk melukai para korban. Dari hasil pemeriksaan Puslabfor, cairan kimia yang digunakan di tiga TKP sangat identik, yakni mengandung soda api.

"Antara TKP 1, 2, dan 3 kami temukan bahan yang digunakan bahan jenis sama, yaitu soda api," jelas Kabid Kimbiofor Publasfor Bareskim Polri Kombes Andi Firdaus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Soda api, disebutnya, menjadi salah satu cairan yang berbahaya jika mengenai kulit manusia. Cairan ini jika terkena kulit bisa menyebabkan iritasi.

"Efek soda api itu iritasi, bisa memerah, sampai efek di kulit. Yang kami periksa di sini kadarnya nggak tinggi dan bisa dilihat di foto gambar korban. Jadi (korban) bisa sehat sendiri," kata Andi

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari Vindra, di antaranya pakaian yang dipakai saat beraksi, sepasang sepatu, soda api hingga botol plastik. Vindra diketahui bekerja sebagai tukang service air conditioner (Ac), sehingga sehari-hari sangat akrab dengan soda api.

"Tersangka merupakan karyawan servis AC yang kemudian alat soda api diperlukan untuk pekerjaannya. Jadi dia punya cairan soda api untuk melakukan pekerjaanya," kata Panit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi.

Polisi menyebut tersangka menyiram korbannya menggunakan soda api tanpa campuran cairan kimia lainnya. Tersangka Vindra disebut Adhi kerap membeli soda api sebagai alat kelengkapan pekerjaannya.

"Pada saat dia beli peralatan pembersih Ac ya di situ dia belinya," jelas Adhi.

Sementara Vindra sendiri mengaku melakukan hal itu karena dilatarbelakangi masa lalunya. "Jadi begini, dia ini sebenarnya dulu pernah jatuh, pernah sakitlah, terus nggak diperhatikan oleh keluarga. Intinya gitu aja," kata Adhi.

Vindra sendiri telah mendapatkan pemeriksaan dari psikolog Kasandra Putranto. Menurut Kasandra, pelaku cenderung jarang bersosialisasi dan memiliki ketergantungan dengan gim online.

"Dia (tersangka) pergi pagi, pulang kantor hanya main Mobile Legend. Jadi nggak ada sosialisasi-interaksi dengan orang-orang," kata Kasandra.

Kegiatan tersangka seperti itulah yang membuat kondisi psikologis tersangka menjadi tertekan dan mudah marah. Tersangka juga memiliki sakit di kepala yang mendorongnya berbuat jahat kepada orang lain.

Meski begitu, menurut Kasandra, pelaku memiliki kesadaran sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76C dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.(detik)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close