Aturan Ini yang Bisa Gagalkan Ahok Jadi Dirut Pertamina

Aturan Ini yang Bisa Gagalkan Ahok Jadi Dirut Pertamina

KONTENISLAM.COM - Walau ditentang sejumlah pihak, keputusan Joko Widodo untuk mengangkat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina tidak dapat diredam.

Hanya aturan ini yang bisa gagalkan Ahok jadi Dirut Pertamina.

Hal tersebut disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid mengutip pernyataan Pengamat Hukum, Andi W Syahputra dalam sebuah portal berita.

Dalam paparannya, aturan yang bisa gagalkan Ahok jadi Dirut pertamina adalah Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-03/MBU/02/2015.

Peratuiran yang ditandatangani oleh Menteri BUMN, RIni M Soe Marno pada tanggal 17 Februari 2015 itu menjelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

"Menurut Pengamat Hukum, Andi W Syahputra: Rencana Erick Thohir Usung Ahok Kepentok Aturan Hukum Ini (Permen BUMN no 3 th 2015)," tulisnya menyertakan tautan sebuah portal berita pada Rabu (20/11/2019).

 Persyaratan

Merujuk pada Bab 2 berisi Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015, terdapat tiga persyaratan yang diwajibkan kepada calon direksi BUMN.

Persyaratan pertama meliputi Persyaratan formal, yakni tertulis 'Direksi Perseroan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit.

Selanjutnya, Calon Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit.

Kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Sementara Persyaratan Materiil yang diwajibkan dimiliki calon direksi BUMN antara lain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Sedangkan Persyaratan lain yang dibebankan kepada calon Direksi BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif, baik DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

Selain itu, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan atau kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode
berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya serta sehat jasmani dan rohani.

Dalam portal berita yang dibagikan oleh Hidayat Nur Wahid, pengangkatan Ahok menjadi Dirut Pertamina dinilai Andi W Syahputra menyalahi persyaratan formal, yakni cakap melakukan perbuatan hukum.

Walaupun diketahui, aspek kecakapan hukum yang dimaksud tidak terkait dengan sektor keuangan, tetapi perkara pidana penistaan agama.

http://jdih.bumn.go.id/baca/PER-03/MBU/02/2015.pdf

Permen tersebut dinilai warganet tidak menjadi kendala yang berarti bagi pemerintah.

Sebab, Permen Nomor PER-03/MBU/02/2015 dapat dengan mudah digangti oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN saat ini.

"Tinggal ganti Permen nya, selesai masalah. Penguasa bebas lakuin apa aja yg penting nafsunya terpenuhi," tulis @radensastro7579.

"Sangat memungkinkan Permen tsb akan segera di Revisi kayaknya tadz... TETAP SABAR DI OPOSISI. Karena demi Teman Sejawat, jatah harus tetap di berikan," balas @SOBIRINALSABAR2.

"Kalau begitu sebaiknya jangan di paksakan, karena akan menimbulkan kegaduhan dan ketidak adilan.. mungkin masih banyak yang lain yang qualitas nya sama bahkan lebih dari ahok..," tambah M Mulyadi lewat akun @Arsyla1919.

"Jgn hanya hukum semata jd pertimbangan, lebih penting dari itu MORAL & ATTITUDE..," tulis Hardadi Rejo lewat akun @hardadi_rejo disusul ratusan komentar lainnya.[tribunnews]



Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close