DPR: Syarat Dewan Pengawas KPK Harus Paham Hukum

DPR: Syarat Dewan Pengawas KPK Harus Paham Hukum

KONTENISLAM.COM - Presiden Joko Widodo memastikan akan memilih Dewan Pengawas KPK tanpa melalui panitia seleksi (Pansel).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak masalah dengan keputusan Presiden itu. Dia menjelaskan pembentukan Dewan Pengawas sudah diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Dalam UU diatur kan, mau syaratnya gimana, baca saja di UU itu," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/10).

Politisi Golkar ini hanya menitipkan harapan kepada Presiden agar memilih Dewan Pengawas KPK dari orang-orang yang memang berlatar belakang dan pengalaman di bidang hukum.

"Bisa saja mantan KPK, bisa saja mantan komisioner, tentu punya experience yang cukup di bidang hukum," ucap Azis.

Dalam UU 19/2019 terdapat dua pasal yang mengatur soal Dewan Pengawas. Pasal 37A yang menyebutkan 10 syarat yang harus dimiliki anggota Dewan Pengawas.

Pada pembentukan Dewan Pengawas pertama, Presiden Jokowi akan menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 69A ayat 1. (Rmol)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close