GNPF Sebut Ucapan Sukmawati Lebih Rusak dari Ahok

GNPF Sebut Ucapan Sukmawati Lebih Rusak dari Ahok

KONTENISLAM.COM - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri terkait ucapannya membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.

Sekjen GNPF-U Edy Mulyadi menyebut ucapan Sukmawati lebih rusak dari pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah, beberapa tahun lalu.

"Sekarang ini enggak bisa dimaafkan lagi lah. Ini soal penodaan dan menurut saya kalimat ini lebih rusak daripada pernyataan Ahok," kata Edy di Bareskrim Polri usai membuat laporan, Kamis (21/11).

Laporan GNPF-U terhadap Sukmawati teregister dalam nomor laporan LP/B/0991/XI/2019/BARESKRIM tanggal 21 November 2019. Dalam laporan itu, tercatat Edy sebagai pelapor.

Menurut Edy ucapan Sukmawati tidak bisa dimaafkan. Dia lalu membandingkan dengan ucapan mantan terpidana kasus penodaan agama, Ahok.

Kasus Ahok dipicu oleh ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 2016 lalu.

Saat itu, Ahok dalam kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016, berbicara kepada masyarakat dan merujuk ayat tersebut. Ahok mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan orang-orang yang menggunakan ayat itu. Ahok divonis bersalah. Dia dihukum dua tahun penjara.

Edy mengatakan dalam kasus Ahok, mantan Gubernur DKI itu mencoba untuk menafsirkan sebuah ayat. Sementara dalam kasus Sukmawati, Edy berpendapat dia mengatakan dengan tegas perbandingan Nabi Muhammad SAW dan Sukarno. Ucapannya dinilai menyakiti umat Islam di Indonesia.

"Kalau dibilang enggak ada niat, dia sampai bertanya 'coba jawab, jawab' itu kan ada niat betul," tutur Edy.

Pertimbangan lain adalah sikap Majelis Ulama Indonesia. Dalam kasus ini MUI menyatakan bahwa ucapan Sukmawati telah mengusik ranah keyakinan umat bahwa Nabi dan Rasul tidak bisa dibandingkan dengan tokoh lain.

"Sekarang ini enggak bisa di maafkan lagi, lah," kata Edy.

GNPF-U jadi salah satu ormas yang melaporkan Sukmawati atas ucapannya mengenai Nabi dan Sukarno. GNPF-U menggunakan Pasal 156 KUHP yang mengatur soal dugaan penistaan agama.

Selain GNPF-U, Sukmawati juga dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim Polri. FPI melaporkan Sukmawati ke Bareskrim, Rabu (20/11) kemarin.

"Laporan ini menunjukkan bahwa semakin banyak laporan semakin banyak umat islam yg tersakiti hatinya," ujar Edy. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close