Iuran BPJS Naik, Jansen Demokrat: Rakyat Sakit Malah Ditakut-takuti

Iuran BPJS Naik, Jansen Demokrat: Rakyat Sakit Malah Ditakut-takuti

KONTENISLAM.COM - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan kembali landasan dan tujuan dibentuknya BPJS.

Jansen mengingatkan dengan cara mengunggah video Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat sebagai Presiden yang menjelaskan sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam video tersebut, SBY juga menjelaskan bahwa penerima bantuan iuran (PBI) dari negara kepada rakyat yang miskin, kurang mampu dan rentan itu perlu ditingkatkan.

Jansen sendiri dalam unggahannya berpendapat bahwa BPJS hakekatnya untuk membantu rakyat miskin di sektor kesehatan.

"Ini sekarang: bukannya menolong rakyat malah membuat takut rakyat! Rakyat sudah sakit malah ditakut-takuti yang macam-macam," ujar Jansen dalam Instagram yang diunggah pada Minggu (3/10/2019).

Ia berharap Presiden terlebih dahulu dapat menjelaskan setiap kebijakan, termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar masyarakat paham.

"Ke depan baiknya setiap kebijakan itu dijabarkan oleh pemimpin agar publik paham. Apalagi yang bentuknya akan berupa regulasi dan aturan. Bukan ujug-ujug tiba-tiba ada dan isinya 'menjerat' dan memberatkan rakyat," kata Jansen.

Unggahan Jansen ini telah mendapat lebih dari 200 komentar dari warganet. Beberapa di antaranya mengaku keberatan dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan.

Misalnya seperti komentar yang ditulis oleh @azcah77, "Sekarang banyak masyarakat yang sudah mulai mengurus untuk mengubah tingkat BPJSnya, dari Kelas 1 ke Kelas 2, dri Kelas 2 ke Kelas 3. Jujur kami di Desa gak sanggup bang, tolonglah kami rakyat kecil".


Sebagai informasi, Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan, atau naik Rp 16.500.

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Sementara, untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. [suara]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close