Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK, YLBHI: Lonceng Menuju Neo Orde Baru

Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK, YLBHI: Lonceng Menuju Neo Orde Baru

KONTENISLAM.COM - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Asfinawati menilai gelagat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang hingga kini belum menunjukkan sinyal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK adalah sinyal menuju masa neo orde baru.

"Jadi menurut kami, tidak keluarnya Perppu adalah sebuah lonceng kita masuk ke neo orde baru," kata Asfinawati di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2019).

Asfinawati menjelaskan, sinyal tersebut sudah terlihat sejak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) nomor R-42/Pres/09/2019 kepada DPR terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam surat itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas Revisi UU KPK bersama DPR.

"Secara kasat mata kita melihat presiden menandatanganinya dan tidak mungkin hal tersebut bisa terjadi, dan menteri tidak akan berani kalau tidak ada persetujuan presiden," katanya.

Selain itu, dia juga menyoroti pasal-pasal peralihan di undang-undang 19/2019 yang multitafsir seperti pasal 70, 69, dan 70 D yang menyebut sebelum Dewan Pengawas dibentuk maka fungsi dari KPK akan tetap dijalankan seperti UU KPK sebelumnya. Namun di pasal lain menyebut UU 19/2019 telah berlaku.

"Saya sebagai orang dari lembaga bantuan hukum dan orang hukum kalau ditanya tidak bisa menjawab. Jadi sebenarnya yang mana yang mau kita pakai? Karena ada multitafsir dari memang dari pembuatan pasal-pasal tersebut," ujar Asfinawati.

"Hakim bisa menggunakan pasal mana saja untuk menafsirkan pasal yang saling bertolak belakang. Dari dua pasal ini saja sudah jelas pemberantasan korupsi berada di dalam bahaya," katanya menambahkan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat. Ini dikarenakan ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan atau proses uji materi di MK.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. [suara]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close