Komnas HAM Minta Sertifikat Perkawinan Tidak Memberatkan Calon Pengantin

Komnas HAM Minta Sertifikat Perkawinan Tidak Memberatkan Calon Pengantin

KONTENISLAM.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak mempermasalahkan upaya pemerintah yang mewacanakan untuk memunculkan sertifikat perkawinan.

Hanya saja, Taufan berharap sertifikat perkawinan tidak menjadi beban baru bagi calon mempelai.

"Silakan. Sepanjang itu untuk kebaikan calon mempelai dan tidak memberatkan mereka," kata Taufan ditemui setelah menghadiri diskusi dengan tema "Meneguhkan Toleransi Merawat Kebhinekaan Indonesia" di Jakarta Pusat.

Taufan berharap, biaya pembuatan sertifikat perkawinan tidak dibebankan kepada calon mempelai. Pemerintah harus menanggung seluruh biaya penerbitan sertifikat tersebut.

"Artinya anggaran itu dibiayai pemerintah. Kemudian soal waktu (pembuatan sertifikat pernikahan), itu disepakati secara bersama," ucap dia.

Selain itu, kata dia, program sertifikat perkawinan harus memiliki alasan yang jelas. Taufan menekankan kepada edukasi tentang pernikahan dari upaya memunculkan sertifikat tersebut.

"Kalau tujuannya dalam rangka supaya anak muda sebelum menikah itu memahami peran suami dan istri, peran keluarga, oke. Enggak ada masalah itu," tutur dia.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy melontarkan wacana tentang sertifikat perkawinan. Muhadjir lantas menjelaskan manfaat dari penyempurnaan penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

"Selama ini (sertifikat perkawinan) sudah dilaksanakan, hanya saja akan kita sempurnakan dengan melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Misalnya, harus dibekali tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan, kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini, harus lebih berkualitas," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menurut Muhadjir penyempurnaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dia mengatakan melalui sertifikat tersebut harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup sebelum menikah. [jpnn]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close