Kritik Grasi, KontraS Sebut Ada Napi seperti Annas Maamun tapi Ditolak Jokowi - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Kritik Grasi, KontraS Sebut Ada Napi seperti Annas Maamun tapi Ditolak Jokowi

Kritik Grasi, KontraS Sebut Ada Napi seperti Annas Maamun tapi Ditolak Jokowi

KONTENISLAM.COM - Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia menilai seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan grasi kepada mendiang Zulfiqar Ali dan Ruben Pata Sambo jika Annas Maamun diberi grasi atas pertimbangan kemanusiaan. Keduanya sudah mengajukan grasi tapi ditolak.

Zulfiqar Ali adalah warga negara Pakistan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. Dia meninggal dunia di tahanan pada 2018 lalu akibat sakit kanker hati ganas.

Sementara Ruben Pata Sambo adalah terpidana mati berusia 78 tahun. Kini masih berada di tahanan sejak 13 tahun lalu akibat kasus pembunuhan di Sulawesi Selatan 2015 silam.

"Jika memang alasannya adalah karena faktor kemanusiaan, Jokowi juga seharusnya bersikap sama pada seluruh napi yang mengajukan grasi dengan alasan serupa," ucap Putri, Jumat (29/11).

"Kita ingat misalnya ada Ruben Pata Sambo dan almarhum Zulfikar Ali yang ditolak grasinya oleh presiden tanpa alasan yang jelas padahal yang bersangkutan sudah tua dan sakit-sakitan," lanjutnya.

Putri mengamini bahwa pemberian grasi adalah hak prerogatif Jokowi selaku presiden. Namun, menurutnya, pemberian grasi tetap perlu mempertimbangkan asas kecermatan dan kemanfaatan.

Putri menganggap alangkah baiknya jika pemberian grasi diutamakan kepada mereka yang sebenarnya korban ketidakadilan.

"Pemberian grasi juga harus cermat misalnya memprioritaskan napi yang memang sebenarnya adalah korban unfair trial maupun mereka yang bukan pelaku utama misalnya," imbuhnya.

Putri juga mengkritik Presiden Jokowi ihwal pemberian grasi yang selama ini kurang terbuka. Pula mengenai penolakan terhadap mereka yang mengajukan grasi.

"Selama ini Presiden enggak pernah menjabarkan secara rinci alasan penolakan maupun penerimaan grasi," tuturnya.

Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun sehingga bisa bebas pada Oktober 2020. Dia seharusnya mendekam 7 tahun di penjara, namun berkat grasi Jokowi, mantan Gubernur Riau itu hanya cukup menjalani masa hukuman 6 tahun penjara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Jokowi. Menurutnya, pemberian grasi kepada Annas Maamun semakin membuktikan bahwa Jokowi memang tidak bertekad melawan korupsi dengan sungguh-sungguh.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono angkat suara. Menurutnya, grasi kepada Annas Maamun adalah bentuk penghormatan HAM lantaran Annas sudah berusia uzur.

"Ironis pada saat kita berteriak penegakkan HAM namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," kata Dini melalui pesan singkat, Jumat (29/11). [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close