Marbot Masjid BUMN Ditangkap Densus 88, DPR: Rumah Ibadah Pemerintah Harus Dipegang Berpangkat Direktur

Marbot Masjid BUMN Ditangkap Densus 88, DPR: Rumah Ibadah Pemerintah Harus Dipegang Berpangkat Direktur

KONTENISLAM.COM - Komisi VIII DPR meminta sejumlah perusahaan BUMN tidak sembarang memberikan kewenangan kepengurusan masjid di masing-masing kantor mereka.

Begitu dikatakan anggota Komisi VIII Fraksi PKB, Maman Imanulhaq menyusul penangkapan terduga teroris yang merupakan  karyawan PT. Krakatau Steel oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Banten, Rabu lalu (13/11).

Bagi Maman, masjid yang ada di setiap kantor atau perusahan BUMN harus diawasi kepengurusannya guna mencegah penyebaran paham radikalisme.

"Saya usulkan masjid-masjid di BUMN tidak dipegang sembarang orang, paling tidak dipegang eseslon II sepangkat direktur," ujar Maman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11).

"Supaya bisa terlihat kalau ada suatu masjid mengajarkan paham radikal terorisme dan sebagainya itu tinggal dipertanggungjawabkan adalah direktur tersebut," jelasnya.

Maman menyarankan agar penseleksin karyawan BUMN dapat lebih diperketat. Selain itu, dia mengusulakn agar para karyawan BUMN dan PNS lainnya di sejumlah lembaga dan kementerian dapat diberikan pembinaan sistematis.

"Tentu pembinaan yang lebih sitematis itu diperlukan termasuk mengundang juga tokoh-tokoh agama yang ajarkan Islam moderat, Islam toleran yang mengharagi nilai kebangsaan," tukasnya.(rmol)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close