Memperjuangkan 'Prinsip Sendiri' Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia

Memperjuangkan 'Prinsip Sendiri' Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia

KONTENISLAM.COM - DALAM sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 15 Juli 1945, Bung Karno mengajak tokoh-tokoh bangsa pada saat itu untuk mengenyahkan paham individualisme dan liberalisme dalam membangun pondasi bangsa yang mereka.

Jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham gotong royong, paham tolong menolong, paham keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualisme dan liberalisme daripadanya,” ujar Bung Karno.

Pidato Bung Karno menyatakan bahwa deklarasi kemerdekaan bangsa kita, yaitu yang terlukis dalam UUD 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa Prinsip Sendiri, dan memberitahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Prinsip Sendiri yang dimaksud Bung Karno adalah Sistem Negara berdasarkan Pancasila yang ditandai oleh tiga ciri yang tidak dipunyai sistem Presidensial, Parlementer dan Kerajaan, yaitu:

Pertama, adanya Lembaga Tertinggi Negara yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan Kedaulatan Rakyat (Supreme Locus of Power).

Kedua, adanya politik rakyat yang disebut sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Serta ketiga, posisi Presiden sebagai Mandataris MPR.

Namun Amandemen UUD 1945 telah menghilangkan ketiga ciri tersebut. Negara Indonesia pasca amandemen adalah negara yang sudah tidak lagi berdasarkan Pancasila sesuai dengan alinea keempat UUD 1945.

Dengan kata lain, dapat pula dikatakan bahwa amandemen UUD 1945 sudah membubarkan negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pun, amandemen UUD 1945 telah mengkhianati prinsip-prinsio yang sudah menjadi konsensus nasional yang diamanatkan di dalam UUD 1945 asli dan Pembukaannya.

Dengan dasar pertimbangan dan substansi yang telah disampaikan di atas, penyelamatan sistem politik negara dapat dilakukan dengan langkah:

Pertama, mengembalikan secara utuh, tidak parsial, UUD 1945 yang asli.

Kedua, apabila setelah naskah asli UUD 1945 dikembalikan dirasa perlu dapat disempurnakan melalui addendum.

Ketiga, pemilihan Presiden dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 yang asli, yaitu melalui MPR sebagai Lembata Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat.

Keempat, mengenai periodeisasi masa jabatan Presiden cukup diatur dengan UU tentang Kepresidenan.

Kelima, jika ada kekhawatiran anggota MPR akan melakukan politik transaksional dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berperan untuk melakukan cegah-tangkal.

Keenam, pemilihan langsung (direct election) oleh rakyat dilakukan untuk memilih anggota DPR Pusat maupun DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.

Ketujuh, Partai Politik sebagai wadah perjuangan aspirasi rakyat harus direvolusi menjadi Partai Politik yang berasal dari rakyat, dikelola rakyat, untuk rakyat. Bukan dikuasai oleh kekuatan korporasi dan oligarki. Dengan demikian kader-kader terpilih yang akan menduduki jabatan politik betul-betul nasional dan patriotis.

Rachmawati Soekarnoputri
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (2007-2009)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close