MUI: Akidah, Muamalah dan Budaya Tidak Boleh Dicampur Aduk - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

MUI: Akidah, Muamalah dan Budaya Tidak Boleh Dicampur Aduk

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjG4ORsvVOImFlBDeMtOSJzldb5piO2Nuy3n5i_wE-WfABj4GaulB9Kz920zxiyfG_B1JH84t1LSIL5Su1LV4NgfVEu8HHELBc8ytgIea8bdxNaoX4CPtrNNTWJV1BukLjLep3RxaOo0ok/s640/adboabdnoi.jpg

KONTENISLAM.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyiddin Junaidi sepakat untuk tidak memerpanjang polemik salam pembuka semua agama. Ia menyerahkan masalah ini diselesaikan oleh Komisi Fatwa MUI.

“Karena komisi inilah yang paling berwenang untuk membahas secara tuntas, baik itu dari aspek historis, kronologis, aspek sosial, dan budaya. Oleh karena itu para pimpinan diminta menunggu dulu sampai pembahasan ini rampung,” kata Muhyiddin saat ditemui di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/11).

Pasalnya, ia menilai masalah ini cukup sensitif. Juga tidak semua orang dapat mengeluarkan pernyataan ke publik karena ada dampak yang ditimbulkan dari pernyataan tersebut.

“Kami yakin sebagai bangsa yang multikultural dan multibudaya, kita hargai perbedaan itu sebagai sunnatullah. Kita anggap sebagai khazanah untuk memerkaya dan memerkuat keanekaragaman,” ujarnya.

Namun secara umum, kata dia, dalam konteks menjaga akidah, tidak boleh mencampuradukkan antara akidah, muamalah, dan budaya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat melalui Komisi Fatwa segera menetapkan fatwa terkait salam atau kalimat pembuka dari semua agama. Penetapan ini merujuk pada rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 11-13 Oktober 2019 di Nusa Tenggara Barat.

“Ya, akan dibahas di Komisi Fatwa, akan dipelajari. Insya Allah Selasa depan diharapkan sudah ada laporannya,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di tempat yang sama, Selasa (12/11).

Kendati begitu, Ketua PP Muhammadiyah ini tak dapat menjelaskan secara rinci mengenai arah dari penetapan fatwa tersebut. Ia mengatakan, MUI Pusat tidak dapat mengintervensi Komisi Fatwa dalam penyusunan suatu fatwa.

“Itu cara kerja mereka. Tidak boleh diintervensi oleh pimpinan, termasuk Ketua Umum (MUI) dan Sekjen (MUI). Mereka diberikan otoritas penuh,” ujarnya.

Anwar menyatakan bahwa setiap agama memiliki cara dan ajaran masing-masing untuk terciptanya suasana rukun dan damai. Untuk itu, dia meminta agar tak boleh memaksakan kepercayaan atau keyakinan suatu agama untuk berkehendak yang orang lain inginkan, termasuk dalam urusan ucapan salam.

“Untuk itu, dalam hal ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka masing-masing kita harus bisa dalam kehidupan sehari-hari untuk saling menghormati ucapan salam yang disampaikan oleh pemeluk suatu agama dengan mempergunakan salam yang sudah lazim dalam agamanya, tanpa harus menambah dan mengucapkan salam yang akan disampaikannya dengan salam dalam agama lain,” kata Anwar. (indonesiainside)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close