Pengurus ICMI: Apa Taat pada Agama Itu Radikal? Justru Mereka Pancasilais - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Pengurus ICMI: Apa Taat pada Agama Itu Radikal? Justru Mereka Pancasilais

Pengurus ICMI: Apa Taat pada Agama Itu Radikal? Justru Mereka Pancasilais

KONTENISLAM.COM - Pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo menegaskan, pernyataan para elit tentang radikalisme telah membingungkan rakyat. Padahal pengertian radikalisme juga belum disepakati seutuhnya seperti apa. Apalagi saat ini elit juga menentang terkait penggunaan cadar atau celana cingkrang yang diidentikkan dengan kaum muslim.

"Baru kali ini pemerintah membuat program yang membingungkan rakyat. Radikalisme itu apa? Bagaimana? Kapan? dimana? dan siapa? Enggak jelas, lalu main tangkap," ujar Anton Tabah Digdoyo melalui sambungan telepon, Minggu (3/11/2019).

Anton menuturkan, secara umum menurut para ahli radikalisme adalah ideologi (ide atau paham) yang ingin melakukan perubahan sistem sosial dan politik dengan kekerasan oleh  seseorang atau kelompok karena menginginkan perubahan dalam tempo singkat bertentangan dengan undang-undang/sistem sosial yang berlaku. Oleh karena itu jika dicermati radikalisme adalah masalah politik bukan masalah agama.

Karena itu, ujar Anton, kata “Radikal” yang dikenalkan oleh Charles James Fox tahun 1797 ketika menyerukan “Reformasi Radikal” sistem pemerintahan di Britania Raya (Inggris) dalam revolusi parlemen Inggris saat itu. Oleh karena itu patut dipertanyakan, apabila pemerintah saat ini akan membasmi radikalisme yang diarahkan ke agama tertentu. Apalagi saat ini tidak ada unsur-unsur yang yang mengarah pada radikalisme.

"Cukup jelas apa itu radikalisme! Lalu kalau dikaitkan dengan kondisi NKRI saat ini yang akan membasmi radikalisme mana ada unsur-unsur seperti itu? Apa taat pada agama itu radikal?" tegasnya.

Padahal, sambung Anton orang yang taat pada agama itu orang yang Pancasilais, sesuai sila pertama dan sesuai perintah UUD 45. Sementara dasar NKRI itu Tauhid (Tuhan Yang Maha Esa) yang termaktub dalam pasal 29 ayat 1 pasal 29 ayat 2. Oleh karena itu tuduhan Menteri Agama (Menag) yang melarang cadar dan celana cingkrang adalah salah.

"Kalau larangan cadar dan celana cingkrang dituduhkan radikalisme, itu salah alamat. Padahal itu merupakan syariat Islam ada dalam kitab Islam dipedomani oleh seluruh imam mazhab," ungkapnya.

Larangan Cadar

Anton sangat menyesalkan atas tuduhan dan larangan cadar dan celana cingkrang dengan radikalisme. Ia menilai, Menag tidak membaca detail syariat agama Islam. Apalagi agama Islam dikagumi para ilmuwan se -dunia dan bukan sebagai agama paripurna. Namun sebagai agama dengan peradaban baru yang komplit.

"Kan sudah jelas dalam syariat, masalah pakaian untuk pria dan wanita muslim pun diatur. Bagi muslimin pakaiannya tidak menutup mata kaki. Bagi muslimat ada hijab ada jilbab termasuk cadar," terangnya.

Ia mencontohkan, dalil pakaian mu'min tidak menutup mata kaki di antaranya Hadits Bukhori Muslim 5341, Abu Daud 543 3562, 4084. Sementara untuk cadar bagi muslimah Hadits Bukhory Muslim Tirmidzi Ibnu Majah dan Asbabunuzul Surat Annur 31. "Jadi kita harus hati-hati dalam masalah agama, karena akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Apalagi jadi penguasa jangan jadikan agama ikuti selera penguasa tapi jadilah penguasa yang taat Agama," tegasnya. [harian terbit]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close