Sampah Asing dari Jerman Hingga AS Masuk RI

Sampah Asing dari Jerman Hingga AS Masuk RI

KONTENISLAM.COM - Sejumlah 2.194 kontainer limbah masuk daftar penegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Limbah alias sampah tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Dari 2.194 kontainer limbah tersebut, penegahan sekitar 882 kontainer di antaranya dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penegahan kontainer limbah tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Dengan rincian sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak semuanya telah di-reekspor. Sebanyak 532 kontainer di Batam, terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah di-reekspor, 89 kontainer proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan.

Sebanyak 9 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas semuanya telah memenuhi syarat. Sebanyak 16 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, terdiri dari 14 kontainer memenuhi syarat dan 2 kontainer telah direekspor.

Sementara 1.064 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Tangerang belum diajukan pemberitahuan pabeannya. Tidak hanya itu, sebanyak 316 kontainer di Tangerang juga turut diamankan yang terdiri dari 164 kontainer memenuhi syarat, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan 8 kontainer dalam proses pemeriksaan.

Lantas, bagaimana pemerintah menindak adanya impor sampah ini? Untuk apa sampah tersebut diimpor ke RI?

Simak berita lengkapnya

RI Kirim Balik 374 Kontainer Sampah 'Impor' ke AS Hingga Jerman

Dari total 2.194 kontainer limbah yang masuk penegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, sejumlah 374 kontainer berisikan limbah telah diekspor kembali ke negara asal. Sebagian besar limbah tersebut berasal dari Amerika Serikat (AS) dan Jerman.

"Hingga 30 Oktober 2019 Bea Cukai mencatat ada 374 limbah yang sudah di re-ekspor. Negara asalnya banyak sekali. Dan re-ekspornya kami kembalikan ke negara yang mengirim," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Selain AS dan Jerman, limbah tersebut juga ada yang berasal dari Prancis, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PLSB3 Rosa Vivien mengungkapkan, re-ekspor ini dilakukan terhadap para importir yang melakukan tindakan penyimpangan dalam mengimpor limbah ke Indonesia. Ia menjelaskan, limbah yang diekspor namun berasal dari TPA, dan tercampur limbah berbahaya atau B3 tidak bisa masuk ke Indonesia. Dengan demikian, importir harus mengekspor kembali limbah tersebut ke negara asal.

"Dalam hal ini pemerintah Indonesia itu sudah secara tegas menolak adanya impor bahan baku scrap plastik dan kertas yang disusupi oleh limbah B3, limbah, atau pun sampah, sehingga tindakan yang dilakukan memang saat ini adalah re-ekspor," kata Rosa.

RI Tepis Belokkan Pengiriman Sampah 'Impor'

Heru Pambudi dan Rosa Vivien menepis adanya tindakan pengalihan re-ekspor limbah atau 'sampah' ke negara-negara lain seperti India, Thailand, Vietnam, Korea Selatan, juga Meksiko, Kanada, dan Belanda.

Heru menegaskan, pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan re-ekspor limbah selain ke negara asalnya.

"Tidak ada kebijakan dari Pemerintah Indonesia untuk tidak mengembalikan ke negara asal," tegas Heru di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Perlu diketahui, perusahaan yang melakukan impor limbah, namun tersebut tak memenuhi syarat, maka harus mengekspor kembali ke negara asalnya. Limbah-limbah yang diimpor dan tidak memenuhi syarat adalah limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya, tercampur dengan limbah B3, dan berasal dari TPA.

Heru mengungkapkan bahwa proses pengiriman kembali limbah tersebut ke negara asalnya juga dilaksanakan dengan pengawasan dari pemerintah. Namun, proses logistik memungkinkan kapal yang mengirim limbah tersebut untuk transit di beberapa negara yang dilewati, seperti India misalnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rosa Vivien mengatakan, jika limbah tersebut tak sampai di negara asal atau dibelokkan ke negara lainnya, maka pemerintah akan mengeluarkan sanksi tegas terhadap perusahaan importir Indonesia.

Adapun tindakan tegasnya ada dua. Pertama, pemerintah akan mencabut rekomendasi impor limbah sebagai bahan baku industri dan yang kedua tindakan pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita sudah melakukan re-ekspor ini kan tindakan soft. Maka kalau tidak melakukan itu juga rekomendasi akan dicabut KLHK. Dan kedua tindakan pidana, bisa bea cukai bisa KLHK penyidiknya. Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009, 15 tahun maksimal hukumannya," imbuh Rosa.

Kenapa RI Masih Impor Sampah?

Dari total 2.194 kontainer limbah yang masuk penegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, sebanyak 536 kontainer telah memenuhi syarat untuk masuk ke Indonesia.

Lalu, buat apa impor sampah tersebut?

Rosa Vivien menuturkan, pasokan limbah tersebut dibutuhkan untuk industri pengolahan plastik dan kertas. Menurut Rosa, sejumlah pelaku industri mengatakan bahwa ketersediaan bahan baku industri plastik dan sampah di Indonesia masih kurang sehingga masih perlu impor.

"Pelaku industri di Indonesia masih membutuhkan bahan baku plastik dan kertas recycle. Kenapa masih? Memang secara permintaan, bahan baku di dalam negeri belum cukup memenuhi pabrik-pabrik tersebut," ungkap Rosa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Rosa menjelaskan, limbah atau sampah di Indonesia masih belum memenuhi standar kebutuhan industri. Pasalnya, proses pemilahan sampah di Indonesia masih sangat minim dilakukan.

Ia mengatakan, di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri belum ada proses pemilahan sampah yang diatur resmi. Ketika sampah di lingkungan masyarakat sudah dipilah, namun ketika diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan dicampur kembali.

"Kalau kita mendasarkan pada kapasitas terpasangnya di Pemda, terpilahnya kan belum ada di Pemda. Kalau teman-teman memilah, diangkutnya itu dicampur lagi," paparnya.

Untuk itu, pemerintah mengadakan program bank sampah. Sehingga, sampah yang telah dipilah diangkut ke bank sampah, bukan ke TPA. Nantinya, industri pengolahan plastik dan kertas akan mengambil bahan baku dari bank sampah tersebut.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close