Sebut Bukan Jabatan Publik, Mahfud MD Tak Masalah Ahok Pimpin BUMN

Sebut Bukan Jabatan Publik, Mahfud MD Tak Masalah Ahok Pimpin BUMN

KONTENISLAM.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan perusahaan BUMN tidak tunduk pada hukum tata negara dan undang-undang tentang aparatur sipil negara.

Untuk itu, meski mantan narapidana, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak masalah jika ditunjuk sebagai petinggi BUMN. Menurut Mahfud, perusahaan BUMN merupakan badan hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.

"BUMN itu bukan badan hukum publik. Dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada Undang-undang PT, perseroan terbatas, bukan undang-undang ASN," kata Mahfud usai bersilaturahmi dengan akademisi DIY di Hotel Royal Ambarrukmo, Jumat (15/11) malam.

Karena itu, Mahfud bilang, Ahok bisa ditunjuk sebagai petinggi di salah satu perusahaan BUMN asalkan tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan tersebut.

"Itu perusahaan, terserah AD ART-nya. Maka tanya di perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya," kata Mahfud.

Mahfud pun lantas menjelaskan pernyataannya bahwa mantan narapidana dilarang menjadi pejabat publik. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud dua tahun lalu, tapi kini ramai beredar di media sosial.

"Pejabat publik itu pejabat negara. Ada dua: satu, yang berdasar pemilihan, dan kedua, berdasar penunjukkan dalam jabatan publik," katanya.

Ia menjelaskan, seorang mantan narapidana boleh menjadi pejabat publik dalam suatu pemilihan. Namun mantan narapidana tidak boleh ditunjuk sebagai pejabat publik. Adapun jabatan Ahok di BUMN nanti bukanlah termasuk jabatan publik. [gatra]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close