Wiranto Gugat Bambang Rp 44 Miliar, Dulu Kawan Sekarang Lawan

Wiranto Gugat Bambang Rp 44 Miliar, Dulu Kawan Sekarang Lawan

KONTENISLAM.COM - Adagium 'tak ada kawan abadi dalam politik' mungkin ada benarnya. Lihatlah hubungan Wiranto dengan Bambang Sujagad Susanto. Mereka dulu sama-sama membesarkan Partai Hanura selama satu dasawarsa. Wiranto sebagai Ketua Umum dan Bambang sebagai Bendaraha Umum. Kini mereka menjadi lawan di pengadilan, Wiranto menggugat mantan karibnya tersebut.

Partai Hanura dibentuk pada November 2006 oleh Wiranto. Kala itu, ia mendapuk koleganya, Bambang untuk menjadi Bendahara Umum. Mereka berdua bahu membahu membangun Partai Hanura hingga bisa meraih 3,8 persen suara di Pileg 2009. Dengan modal suara itu, Wiranto dipinang JK untuk maju Pilpres 2009 namun gagal.

Setelah Partai Hanura diketuai OSO, Bambang mengudurkan diri sebagai pengurus Partai Hanura.

Perkawanan Wiranto-Bambang tidak hanya di partai, juga di kampus. Bambang juga yang menjadi dosen Wiranto di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk program doktoral. Hasilnya, Wiranto meraih gelar Doktor dengan hasil sangat memuaskan setelah mempertahankan disertasinya pada Oktober 2013.

Ujian dalam sidang terbuka ini dihadiri tokoh-tokoh nasional seperti BJ Habibie, Try Sutrisno, JK, Salahuddin Wahid, Hary Tanoesoedibjo, Akbar Tanjung, Djan Faridz, Irman Gusman, AM Hendropriyono, Jimly Asshidiqie, Kwik Kien Gie, Agung Laksono, Hamzah Haz, Purnomo Yusgiantoro, dan banyak lagi tokoh-tokoh lainnya yang cukup dekat dengan Wiranto.

Namun, perkawanan itu meredup hingga muncul gugatan Wiranto kepada Bambang pada 2019. Wiranto mengungkit-ungkit uang yang dititipkan kepada Bambang pada 2009 sebesar SGD 2,3 juta atau setara dengan Rp 23 miliar.

Dalam gugatan itu, Wiranto meminta Bambang mengembalikan uang tersebut plus bunga dan kerugian. Jumlahnya nyaris dua kali lipatnya yaitu Rp 44,9 miliar.

"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dititip untuk disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," kata kuasa hukum Wiranto, Adi Wiranto menjelaskan.

Mengetahui dirinya digugat teman lamanya, Bambang kaget. Bambang membeberkan balik bila uang SGD yang dititipkan kepadanya sudah kedaluwarsa. Bambang harus puluhan kali bolak-balik Indonesia-Singapura untuk mencairkan uang dalam pecahan SGD 10 ribu hingga bisa laku lagi. Tidak hanya itu, Bambang juga sudah mengembalikan uang titipan itu ke Wiranto.

"Tahap pertama pengembalian titipan kami laksanakan dengan pengembalian tahap pertama sebesar USD 500 ribu (SGD 675.000) ditransfer melalui Bank BNI cabang Gambir sesuai arahan utusan Bapak Wiranto," kata Bambang .

Maka, mulai 7 Juli 2015, titipan uang Wiranto di Bambang tersisa SGD 1.288.500 atau setara Rp 12 miliar. Bambang menyatakan mempunyai bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi.

Wiranto Gugat Bambang Rp 44 Miliar, Dulu Kawan Sekarang Lawan

 "Di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian, dan memang masih ada titipan yang belum mampu dikembalikan karena usaha mengalami kesulitan keuangan," ujar Bambang.

Sengketa kawan yang kini menjadi lawan itu kini memasuki tahap mediasi di PN Jakpus. Bambang masih berharap kasus ini bisa selesai di tingkat mediasi. Namun bila tidak berhasil, maka Bambang yakin jalur hukum masih memiliki ruh keadilan.

"Perkara dan masalah ini saya percayakan kepada pengadilan, saya yakin masih banyak putra-putri bangsa yang berani menegakkan keadilan walaupun dalam tekanan," ujar Bambang.

Lalu dari mana kah uang itu? Bambang mengaku tidak tahu sama sekali.

"Saya bukan yang punya uang, mana saya tahu! Tanyakan saja kepada Rumput yang bergoyang," ujar Bambang.


Versi Wiranto, uang itu adalah uang pribadinya. Sebagai pengusaha, tentu sah-sah saja memiliki uang cash.


"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata Adi Warman.

Lalu bagaimanakah akhir perseteruan kawan yang sekarang lawan? Palu PN Jakpus akan menentukannya.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close