Akhir Nasib Ex Polisi Sumut Yang Hina Nabi Muhammad, Dibui 2 Tahun 6 Bulan Denda Rp 1 Miliar - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Akhir Nasib Ex Polisi Sumut Yang Hina Nabi Muhammad, Dibui 2 Tahun 6 Bulan Denda Rp 1 Miliar


KONTENISLAM.COM - Pada 3 Desember 2019, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan atas nama Aipda Saperio Sahputra yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pria kelahiran 3 April 1977 itu harus mendekam di penjara gara-gara menghina Nabi Muhammad.


Bagaimana kasusnya?

 Kasus bermula saat Saperio main Hp di rumahnya di Jalan Sei Kopas, Kisaran Barat, Asahan pada 23 Agustus 2018 pukul 05.00 WIB. Ia menulis sebuah kalilmat di akun Facebooknya, yaitu:

 "Nabi muhammad sumbing tukang ngentot istri orang."

 Postingan itu sontak membuat banyak pihak merasa terhina. Saperio akhirnya ditelepon Provost pukul 07.30 WIB untuk datang ke kantor guna mempertanggungjawakan perbuatannya.

 Di persidangan, Saperio mengaku tidak tahu cara main Facebook. Bahkan, ia tidak tahu bila bermain Facebook dikenai UU ITE.

 "Saya bukan untuk membuat postingan namun membalas/mengomentari postingan," ujar Saperio membela diri.

 Atas perbuatannya, Saperio dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa.

 Apa kata majelis hakim? Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

 Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (23/1/2019).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Elfian dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

 Saperio dinyatakan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menurut majelis, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya kerukunan antar umat beragama di Kabuapaten Asahan.

 "Terdakwa sebagai anggota Polisi yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya dapat memberikan contoh apa yang dilakukan apabilamelihat ada perbuatan yang melanggar hukum," ujar majelis.


Sumber:
 - https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2282e4f302b0cf43fc37775afaa3cfa8
 - https://news.detik.com/berita/d-4814450/akhir-eks-polisi-di-sumut-yang-hina-nabi-muhammad-di-facebook
 - https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190123202425-12-363289/hina-nabi-muhammad-di-facebook-aipda-saperio-dibui-2-tahun

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close