Polisi Bongkar Pabrik Ponsel Ilegal 'HP China' di Jakut - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Polisi Bongkar Pabrik Ponsel Ilegal 'HP China' di Jakut

Polisi Bongkar Pabrik Ponsel Ilegal 'HP China' di Jakut

KONTENISLAM.COM - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik ponsel ilegal berkedok jual beli aksesoris ponsel di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/12).

Pengungkapan berawal saat warga melaporkan adanya aktivitas bongkar muat ponsel di area ruko 2 pekan lalu. Warga curiga, ruko tak besar itu aktif mengirimkan barang dalam jumlah cukup banyak.

"Jadi awal mula penangkapan adalah adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan laporan aktivitas bongkar muat (ponsel) yang cukup aktif," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi, Senin (2/12).



 Setelah ditelusuri, polisi menemukan adanya ruangan rahasia untuk merakit ponsel tersebut. Lebih dalam, ternyata izin usaha yang digunakan juga berbeda dengan aktivitas sebenarnya.
Diketahui, izin usaha adalah menjual aksesoris telepon seluler. Namun, pada kenyataannya mereka menjual ponsel ilegal.



 "Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata betul bahwa ada aktivitas perakitan HP dan setelah kami cek perizinannya, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin postel," ungkap Budhi.

"Kemudian yang bersangkutan juga dalam proses pekerjaannya memperkerjakan anak di bawah umur sebanyak 3 orang. Kemudian izin usahanya juga tidak sesuai," tambah Budhi.

 Modus yang digunakan tersangka ada dua cara. Pertama, mengimpor spare part ponsel secara terpisah dan dirakit di kantornya. Lalu, barang yang sudah siap dijual di pasaran.

Modus lainnya yakni impor ponsel langsung dari negara China. Impor ini ilegal karena izin usaha tersangka tidak sesuai dengan kegiatan usahanya. HP mereka ini kerap disebut pasar dengan istilah HP China.

"Karena tidak ada uji spek ataupun izin Postel, efeknya, akibatnya di lapangan, kita bisa memprediksikan bahwa handphone ini mudah rusak, bahkan bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.



 Satu pelaku dengan inisial NG ditangkap di Pontianak pada pagi hari ini Senin (2/12). Total ada 18.000 unit telepon genggam berjenis Coolmi, Xcom, dan lainnya. Selain itu 29 karyawannya akan diperiksa sebagai saksi

Atas dasar itu, pelaku NG dijerat dengan pasal berganda. Yakni Pasal 104 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 106 Jo pasal 24 dan atau Pasal 111 Jo UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 52 Jo Pasal 32 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 158 Jo Pasal 68 dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[gelora]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close