Sikapi Ceramah Muwafiq, DPW FPI juga Buat Aduan ke Polresta Malang Kota

Sikapi Ceramah Muwafiq, DPW FPI juga Buat Aduan ke Polresta Malang Kota

KONTENISLAM.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Malang mengadukan seorang Ulama bernama Ahmad Muwafiq, ke Polresta Malang Kota. Hal itu berkaitan dengan ceramah Gus Muwafiq, sapaan akrab Ahmad Muwafiq, di Purwodadi, Jawa Tengah diduga telah menistakan agama.

Saat berceramah di hadapan umat itu, hal yang disampaikan berkaitan dengan Nabi Muhammad saat diasuh oleh sang kakek disaat kecil dikatakannya rembes. Hal itulah yang membuat beberapa kalangan tersinggung, salah satunya DPW FPI Kota Makang yang kemudian membuat pengaduan.

"Pengaduan ini kami lakukan karena dilatari ceramah dai yang bernama Ahmad Muwafik di Purwodadi yang InsyaAllah pada 29 November 2019, isinya betul-betul tak pantas sekali untuk junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Jadi itu yang kita adukan hari ini (4/12/2049), kami atas nama DPW FPI Kota Malang, mewakili juga banyak majelis, takmir masjid juga ormas Islam di Malang," ungkap Migbill Husein Assegaf, Sekretaris DPW FPI Malang Kota.

Lebih jelas ia melanjutkan, saat pengaduan itu, pihaknya disambut baik oleh penyidik Polresta Malang Kota  yang kemudian akan menindaklanjuti pengaduan ini.

Sementara itu, kuasa hukum DPW FPI Malang Kota H Maskur menambahkan pihaknya saat ini telah mengadukan dugaan penistaan agama kepada pihak kepolisian, yang kemudian menyarankan untuk melengkapi pengaduan dengan surat tertulis.

"Intinya pengaduan akan ditindak lanjuti oleh penyidik dengan kami melengkapi pengaduan dengan sebuah surat pengaduan tertulis. Karena tadi tidak ada surat tertulisnya,, tadi secara lisan, kemudian saya selaku kuasa hukum akan menindaklanjuti pengaduan secara resmi," jelasnya.

Maskur kembali menjelaskan apa yang dilakukan Muwafiq telah melanggar pasal 156 a tentang penodaan agama. Dalam pasal tersebut berbunyi, "barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, maka dipidana penjara selama-lamanya lima tahun".

"Di sini pengaduannya terkait pelanggaran pasal 156 a KUHP, itu dari kami. Kalau dari Polres belum tau, apakah nanti ada gelar perkara pasalnya ke mana saya nggak tau. Kami sudah punya gambaran,  yang menyampaikan ini kan orang Islam, memang nggak membenci, tapi menyudutkan, menyakitkan, padahal itu nabi yang harus dijunjung, tapi biacaranya kok tidak santun," tambahnya.

Pihaknya menyampaikan mengenai surat pengaduan tertulis, pihaknya akan segera membuat dan menyampaikan surat tersebut paling cepat besok (5/12/2019).

Selain itu, pihaknya juga akan menyertakan bukti video saat ulama kelahiran Lamongan tersebut melakukan ceramah yang dirasa kurang santun.

Sementara, Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Sinarmata, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui perihal pengaduan salah satu ormas tersebut.

 "Nanti saya cek dulu ke Kasat Serse," ungkapnya saat ditemui di Polresta Malang. [malangtimes]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close