Jejak Asabri: Dulu Dikorupsi Rp 410 M, Kini Disebut Mahfud Dibobol Rp 10 T - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Jejak Asabri: Dulu Dikorupsi Rp 410 M, Kini Disebut Mahfud Dibobol Rp 10 T

Jejak Asabri: Dulu Dikorupsi Rp 410 M, Kini Disebut Mahfud Dibobol Rp 10 T

KONTENISLAM.COM - PT Asuransi ABRI (Asabri) kembali diterpa bau tidak sedap. Mahfud Md menyebut perusahaan asuransi yang mengumpulkan premi dari prajurit TNI itu digembosi hingga Rp 10 triliun. Bagaimana jejak Asabri?

Dalam catatan detikcom, Jumat (10/1/2020), kasus pembobolan dana Asabri ini terjadi pada 1995. Uang prajurit Rp 410 miliar jebol.

Akhirnya, eks Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja duduk di kursi pesakitan. Setelah melalui persidangan panjang, Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang-lebih Rp 33 miliar.

"Orang yang salah nggak ditangkap, orang yang nggak salah malah ditangkap," kata Subarda membela diri saat hendak dieksekusi pada 2009.

Subarda menyatakan uang prajurit disimpan dalam bentuk deposito di BNI. Tidak ada uang yang dibobol sampai Rp 410 miliar.

"Pokoknya duit prajurit itu ada di BNI semua," jelas Subarda kepada wartawan.

Di kasus itu, Subarda tidak sendirian. Ia menggocek uang yang dibobolnya ke pengusaha Henry Leo. Akhirnya Henry dihukum 6 tahun penjara.

Kini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berbicara tentang kondisi asuransi pelat merah lain, seperti PT Asabri (Persero). Saat ini Erick juga tengah berfokus pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Erick tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Asabri.

"BPK sudah mengeluarkan audit untuk Jiwasraya, kalau yang Asabri belum dapat audit BPK-nya. Kita tunggu saja. Jangan nanti mikir-mikir apa gitu," kata Erick.

Mengetahui hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md tidak tinggal diam. Rencananya ia akan memanggil Sri Mulyani dan juga Erick Thohir.

"Kami akan segera panggil Bu Sri Mulyani dan Pak Erick Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya. Kalau memang ada masalah hukum, ya kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi untuk orang-orang prajurit, untuk tentara yang bekerja mati-matian meninggalkan tempat sesudah masa pensiunnya disengsarakan. Gitu ya. Dan itu kan hak prajurit," tegas Mahfud.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close