KPK Masih Tunggu Izin Dewas untuk Geledah-Sita di Kasus Komisioner KPU - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

KPK Masih Tunggu Izin Dewas untuk Geledah-Sita di Kasus Komisioner KPU

KPK Masih Tunggu Izin Dewas untuk Geledah-Sita di Kasus Komisioner KPU

KONTENISLAM.COM - Pemberlakukan aturan baru berkaitan dengan Dewan Pengawas (Dewas) mulai berpengaruh pada kinerja KPK. Berkaitan dengan kasus suap dalam Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP pada Komisioner KPU, KPK belum melakukan upaya penggeledahan atau penyitaan.

"Penyidik masih fokus penyelesaian administrasi dari Dewas," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).

Dalam UU KPK baru hasil revisi memang disebutkan untuk urusan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan diperlukan izin dari Dewas KPK. Penyidik KPK yang menangani kasus itu pun masih menunggu izin dari Dewas KPK turun untuk melakukan kegiatan penyidikannya.

Semalam sudah diajukan dan siang ini dikabarkan selesai sehingga penyidik bisa segera melakukan sita dan lain-lain dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut," imbuh Ali.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Untuk penyadapan terkait OTT itu sendiri sebelumnya disebutkan tanpa izin Dewas KPK karena kegiatan penyadapan sudah dilakukan jauh sebelum pelantikan Dewas KPK.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait PAW Anggota DPR dari PDIP. Total ada 4 tersangka yang ditetapkan termasuk Wahyu yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.

Harun merupakan kader PDIP yang direncanakan DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 padahal dirinya adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih dari partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bila anggota DPR meninggal dunia maka digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya. Untuk persoalan ini caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.

Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjelaskan duduk perkara kasus itu dalam konferensi pers pada Kamis (9/1) malam.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Di sinilah terjadi 'main mata' yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK lantas menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.(detik)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close