Pemberi Dan Penerima Dalam Money Politic Bisa Dipidana



KONTENISLAM.COM - Bagi yang nekat melakukan money politic (politik uang), baik itu yang memberi maupun yang menerima di sebuah kontestasi Pilkada, dapat dijerat pidana.

Begitu informasi yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Dikutip Kantor Berita RMOLJabar, memasuki tahapan Pilkada 2020 Kabupaten Bandung yang kini tengah berjalan, Januar kembali mengajak semua elemen di wilayahnya menolak perilaku money politic.

“Undang-Undang No 10 tahun 2016 di pasal 187A ayat 1 tentang Pilkada, menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” bebernya.

Tak hanya pidana atau denda bagi pemberi money politic dalam ajang Pilkada, lanjut Januar, penerima pun bisa dijerat seperti tercantum di pasal 187 ayat 2.

“Di pasal itu, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian, atau janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (di atas),” tandasnya. [rmol]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Kabar Politik | Flow Twitter Kami: @KabarTerkini8

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close