Laporan Terhadap Andre Rosiade Soal Isu Jebak PSK Ditolak Polisi

Laporan Terhadap Andre Rosiade Soal Isu Jebak PSK Ditolak Polisi

KONTENISLAM.COM - Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia hendak melaporkan Anggota DPR RI Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. Jarak Indonesia menduga Andre memiliki kepentingan politik dalam penggerebekan PSK atas nama N (26) dan muncikari AS (24) di Padang, Sumatera Barat. Namun laporan itu tidak diterima.

"Kita berancana akan melaporkan anggota DPR RI Komisi VI, Pak Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK dan prostitusi di Padang. Hari ini kita datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama," ujar Anggota DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Donny mengatakan ada beberapa pasal yang disangkakan ke Andre Rosiade. Dia berharap Andre dapat dipidanakan.

"Ada pasal 56 KUHP, padal 296 KUHP, pasal 310, terus pasal 27 ayat 3 UU ITE. Itulah ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk dipidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya," jelasnya.

Donny menilai ada unsur politik dalam penggerebekan PSK tersebut. Dia berharap agar Polri tidak dimanfaatkan untuk mendompleng nama.

"Yang ingin kita tegaskan seperti ini saya melihat ada unsur politik di sini. Jangan sampai Polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama dan mendompleng kekuatan dan kekuasaan. Jangan sampe polri dimanfaatkan oleh Andre ini," ujar Donny.

Donny kemudian mempertanyakan kehadiran Andre pada saat penggerebekan tanggal 26 Januari itu. Donny menegaskan yang bisa melakukan jebakan kepada target adalah anggota kepolisian.

"Andre ini siapa? Dia kan anggota DPR bukan anggota polisi tidak bisa dia melakukan penangkakpan prostitusi. Fungsi DPR apa sih? Pengawasan? Hanya melapor ke pihak kepolisian tolong ditangani prostitusi tersebut. Bukan dia yang langsung menyediakan jebakannya menyediakan semuanya. Apa tugas dan fungsi polri? Memesan hotel dan NN pakai duit dia," sebut Donny.

"Penggerebekan itu hanya bisa dilakukan oleh polri. Para penyidik polri untuk menangkap bandar narkoba pasti akan menjebak kalau barang tersebut ada di bandar. Ini sama logikanya seperti ini," katanya.

Donny menyebut sejumlah barang bukti disiapkan dalam laporan tersebut. Seperti dasar hukum dan foto bukti pemesanan hotel dan PSK.

"Berupa dasar-dasar hukum, foto bukti pemesanan hotel itu atas nama Andre Rosande-Bimo. Sampai sekarang Bimo nggak keliatan. Kalau ini prostitusi online penyedia jasa dan pengguna semua ditangkep dong," tegas Donny.

Namun laporan Donny tersebut tidak diterima oleh Bareskrim Polri. Donny diminta untuk melengkapi barang bukti.

"Dibilang diterima sih, bukan artinya tidak diterima ya. Intinya baru secara follow up saja gitu. Gita buat, kita masih disuruh pembuktian, alat-alat bukti seperti percakapan, pesan, video yang belum kami bawa sepenuhnya nanti, nanti kami bawa untuk kelengkapan bukti pelaporan," kata Donny usai menyerahkan laporan.

Diberitakan sebelumnya, penggerebekan prostitusi daring (online) di Padang, Sumatera Barat, dilakukan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, di hotel kawasan Bundo Kanduang, 26 Januari lalu. PSK dan muncikari prostitusi online yang digerebek polisi bersama Andre Rosiade di Padang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun publik justru memperbincangkan isu bahwa Andre menjebak PSK tersebut.

Andre sendiri telah menepis melakukan penjebakan. Ketua DPD Gerindra Sumbar itu menegaskan bahwa ia menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Jadi gini... masyarakat itu melaporkan kepada saya untuk membuktikan, saya bilang mana buktinya, dan polisi juga hadir saat melakukan itu, ya sudah kita buktikan. Masyarakat yang memesan, bukan saya yang memesan, masyarakat yang hadir di situ yang memesan, dan masyarakat itu yang menunggu di dalam kamar," kata Andre kepada wartawan, Rabu (5/2).

Polisi kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka NN.

"Kalau administrasinya selesai, hari ini bisa keluar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikcom, Sabtu (8/2).

Menurut Satake Bayu, penangguhan penahanan hanya diberikan kepada tersangka NN. Sedangkan muncikari AS (24) tetap berada ditahan.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close