Sempat Menolak, Komisi Pengarah Kini Setujui Formula E di Monas

Sempat Menolak, Komisi Pengarah Kini Setujui Formula E di Monas

KONTENISLAM.COM - Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka kini menyetujui lintasan Formula E masuk ke kawasan Monas. Komisi Pengarah sebelumnya menolak trek Formula E di Monas, salah satu pertimbangannya karena ada cagar budaya.

Informasi mengenai penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, nomor B-3KPPKMM/02/2020. Komisi Pengarah disebutkan menyetujui gelaran Formula E di kawasan Medan Merdeka dengan memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, membenarkan mengenai informasi tersebut. Penyelenggara Formula E juga diminta mematuhi aturan tentang cagar budaya.

"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya, Senin (10/2/2020).

Saat ditanya lebih spesifik tentang Monas, Setya mengatakan makna Taman Medan Merdeka sudah diatur secara jelas di Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI. Berikut bunyi Pasal 1 ayat 2:

(2) Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah :
- Utara : Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur : Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan : Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat : Jl Medan Merdeka Barat.

Sedangkan Pasal 7 berbunyi:

Badan Pelaksana mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang meliputi:
1) rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan;
2) sistem transportasi;
3) pertamanan;
4) arsitektur dan estetika bangunan;
5) pelestarian bangunan-bangunan bersejarah;
6) fasilitas penunjang.
b. menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka;
c. mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional;(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close